Amurang – Anggota Panwaslu Minsel Eva Keintjem menegaskan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus berhati-hati melakukan penghitungan suara. Sebab jika lalai maka, sesuai aturan perundang-undangan nomor 8 tahun 2012, pada pasal 267 menyebutkan, anggota KPU, termasuk ditingkat desa dalam hal ini PPS. Karena kelalaian mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara, maka ancamanya pidana 1 tahun atau denda 12 juta rupiah.
“Ketua PPS yang bertanggung jawab sepenuhnya jika ada kelalaian di PPS nersangkutan. Untuk itu, jangan lengah dan harus berhati-hati melakukan pengitungan surat suara legislatif,” tukas Keintjem, jumat (11/4/2014).
Disentil terkait laporan Partai Demokrat, terkait hasil suara di TPS IV, kelurahan Pondang, Amurang, yang tidak sesua dengan plano C1 panwas dan plano KPPS IV Pondang. Kata Keintjem bahwa pihaknya akan memprosesnya, berdasarkan peraturan tersebut diatas.
“Laporanya sudah masuk, tentunya kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ucap wanita berparas cantik ini. (Sanly Lendongan)