Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab aduan Tafik Tumbelaka mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dinilainya kontroversi sehingga memungkinkan pimpinan SKPD bahkan gubernur melakukan korupsi.
Tanggapan tersebut akhinya direspon KPK dengan surat bernomor R-3859/40-43/0/2014 yang bersifat segera dengan hal; tanggapan terhadap masyarakat. Surat ini sendiri dtujukan kepada Taufik Tumbelaka tertanggal 15 Septemer 2014.
Surat yang ditandatangani atas nama pimpinan Plt Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Mayarkat KPK Annies Said Basalamah berisikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Berikut petikan isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan surat penaduan saudara tanggal 12 Agustus 2014 epada Komisi Pemberantasan Korups dapat kami informasikan bahwa materi pengaduan Saudara kami teruskan sebagai bahan kajian dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik pada bidang pencegahan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih,”.
Seperti diketahui, Pergub tersebut menyatakan bahwa ULP di Pemprov Sulut berada dibawah Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulut, ini menjadi kontroversi karena Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berada dibawah Biro Pembangunan. Akibatnya LPSE dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan. (rizath polii)
Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab aduan Tafik Tumbelaka mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dinilainya kontroversi sehingga memungkinkan pimpinan SKPD bahkan gubernur melakukan korupsi.
Tanggapan tersebut akhinya direspon KPK dengan surat bernomor R-3859/40-43/0/2014 yang bersifat segera dengan hal; tanggapan terhadap masyarakat. Surat ini sendiri dtujukan kepada Taufik Tumbelaka tertanggal 15 Septemer 2014.
Surat yang ditandatangani atas nama pimpinan Plt Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Mayarkat KPK Annies Said Basalamah berisikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Berikut petikan isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan surat penaduan saudara tanggal 12 Agustus 2014 epada Komisi Pemberantasan Korups dapat kami informasikan bahwa materi pengaduan Saudara kami teruskan sebagai bahan kajian dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik pada bidang pencegahan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih,”.
Seperti diketahui, Pergub tersebut menyatakan bahwa ULP di Pemprov Sulut berada dibawah Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulut, ini menjadi kontroversi karena Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berada dibawah Biro Pembangunan. Akibatnya LPSE dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan. (rizath polii)