
Manado – Keberadaan TV kabel ilegal akan segera ditertibkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut).
“Dihimbau kepada seluruh pengusaha yang berusaha di usaha penyiaran berlangganan kabel untuk segera melakukan proses perijinan di KPID,” ujar anggota KPID Sulut, Melisa Sualang kepada BeritaManado.com, Jumat (14/3/2014).
Himbauan dari KPID bersifat segera dikarenakan saat ini KPID yang dibantu oleh Polda Sulut telah dalam proses penertiban TV kabel ilegal di seluruh wilayah Sulut.(quin)