Bitung, BeritaManado.com – Tingkat disiplin tepat waktu bagi anggota DPRD Kota Bitung sangat memprihatinkan. Tak terhitung, agenda DPRD harus tertunda beberapa jam hanya karena menunggu kehadiran anggota lainnya.
Seperti agenda Paripurna Kesebelas Masa Sidang 2023-2024 DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kamis (15/11/2023).
Paripurna itu digelar di Ruang SH Sarundajang harusnya sudah dimulai pukul 13.00 Wita, namun hingga pukul 14.00 Wita tak kunjung dimulai mengingat jumlah anggota DPRD Kota Bitung yang hadir baru 15 orang dari yang seharusnya 20 orang.
“Rapat ini kapan mau dimulai? Kasihan tamu undangan sudah menunggu satu jam lebih,” kata salah satu anggota DPRD, Yusuf Sultan menggunakan pengeras suara.
Mendengar komplain itu, staf Sekretariat DPRD Kota Bitung langsung terlihat kasak-kusuk mengecek dan menghubungi anggota DPRD yang belum hadir.
Sekitar pukul 14.27 Wita, Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh dan Nabsar Badoa membuka Rapar Paripurna kemudian melakukan skors karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum korum.
“Dari daftar hadir, baru 15 anggota DPRD yang hadir, jadi rapat Paripurna ini belum korum. Kami skors 30 menit untuk menunggu anggota DPRD lainnya,” kata Aldo.
Fenomena korupsi waktu ini seakan sudah menjadi budaya bagi sejumlah anggota DPRD Kota Bitung. Berbeda ketika mereka akan melakukan perjalanan dinas yang selalu tepat waktu hadir di bandara agar tidak ketinggalan pesawat.
(abinenobm)