Bitung – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diduga melakukan pemerasan terhadap 3.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bitung. Pemeransan ini berkedok iuran Koperasi Korpri yang diwajibkan kepada tiap PNS untuk melakukan setoran sesuai dengan golongan setiap bulannya.
Menurut sejumlah PNS Pemkot, iuran tersebut telah disosialisasikan berapa waktu lalu di aula SMP Negeri 2 Kota Bitung dengan nama Penagihan Iuaran Korpri dan Koperasi. Dalam sosialisasi banyak PNS yang menganggap penarikan iuran berkedok iuran Koperasi Korpri tak ubahnya adalah pemerasan karena tiap PNS diwajibkan untuk menyetor puluhan ribu sesuai golongan.
“Setiap bulannya kami akan ditagih sebesar Rp10 ribu perbulan untuk golongan 1, Rp20 ribu untuk golongan 2, Rp30 ribu untuk golongan 3 dan Rp40 ribu untuk golongan 4. Ini tak ubahnya pemerasan bagi kami karena harus mnghidupi Koperasi Korpri,” kata salah satu PNS Pemkot yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menuding jika tagihan tersebut berlanjut maka setiap bulannya pengurus Korpri akan mengumpulkan dana sekitar Rp119 juta tiap bulan. Dan ia menguatirkan akan ada koruptor-koruptor baru yang akan memanfaatkan iuran tersebut karena dana Rp119 juta per bulan sangatlah besar.
Salah satu pejabat Pemkot, Give Mose menilai tindakan melakukan penagihan iuran Koperasi Korpri adalah hal yang keliru. Kerena sampai saat ini Koperasi Korpri belum ada dasar hukumnya layaknya Koperasi lain yang melakukan penagihan terhadap anggotanya.
“Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak ada tapi kenapa sudah melakukan tagihan. Ini adalah kesalahan dan jangan membelokan nilai-nilai Koperasi,” kata Mose.
Sekretaris Korpri Kota Bitung, Yohan Kuhu membantah jika penagihan iuran Korpri adalah bentuk pemerasan dari pengurus. Karena menurutnya, penagihan dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2010 pasal 63 ayat 1 yang mengatakan kalau semua kegiatan Korpri bisa bersumber dari APBN atau APBN.
“Namun di pasal 3 dikatakan jika tidak ada sumber dana bisa dipakai dan bersumber pada iuran anggota. Jadi ini bukan pemerasan karena ada dasar aturannya,” kat Kuhu.(abinenobm)