Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Korban Mafia Tanah di Manado Kecewa, Terdakwa Rolex dan Sunarto Hanya Dituntut Setahun Penjara

by Deidy Wuisan
Senin, 25 Maret 2024, 20:20 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 5shares
Sidang tuntutan kasus mafia tanah di PN Manado.

Manado, BeritaManado.com — Sidang tuntutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Manado menghadirkan dua terdakwa yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno, Senin (25/3/2024).

Sidang yang mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa dipimpin oleh hakim Ronald Massang, dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sontak, tuntutan yang dirasa tidak sesuai tersebut, kemudian mendapatkan reaksi kekecewaan dari korban yakni Andre Wewengkang.

Melalui kuasa hukumnya Reynald Pangaila, korban menyebut sangat kecewa dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari pihak korban sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun,” ujar Reynald.

Reynald mengatakan sesuai dalam pasal 236 KUHP ancaman hukumannya yakni enam tahun.

“Masa ancaman hukumannya enam tahun, tapi hanya dituntut setahun. Ini tentunya tak ada efek jerah bagi para pelaku mafia tanah,” ujarnya.

Menurutnya JPU seharusnya bersifat adil dengan menuntut minimal tiga tahun.

“Kalau hanya satu tahun, akan banyak mafia tanah yang berani berbuat kejahatan lagi. Karena mereka menilai hukumannya seringan ini,” tegas dia.

Reynald menegaskan tidak ada gunanya pemerintah mengadakan program berantas mafia tanah tapi ketika sampai ke pengadilan hanya dituntut rendah oleh jaksa.

“Tidak ada guna bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk memberantas oknum mafia tanah, jika hanya dituntut satu tahun penjara. Karena ini tergolong hukuman ringan,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: Kota Manadomafia tanahPN Manado

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.