
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) baru saja memperpanjang kontrak kerja dari 6.748 tenaga harian lepas (THL) untuk tahun 2023.
Para THL Pemprov Sulut menerima kontrak kerja dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang diawali dengan sosialisasi kontrak kerja THL berdasarkan disiplin dan kinerja yang dilaksanakan di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (22/2/2023).
“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gubernur Olly.
Kebijakan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw langsung disambut bahagia dari para THL.
Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer, masih menjadi salah satu pekerjaan yang diminati masyarakat Sulut.
Tidak hanya di instansi Pemprov Sulut, THL juga banyak direkrut pada pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota, bahkan jumlahnya hampir sama banyak dengan pegawai berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, berapa jumlah gaji sebagai seorang THL yang bertugas di Kantor Gubernur Sulut?
Kepada BeritaManado.com, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulut Clay Dondokambey memberikan bocoran nominal gaji THL di Pemprov Sulut.
Dijelaskan Clay Dondokambey, gaji THL diatur dalam Peraturan Gubernur, yaitu tentang Standar Biaya Minimal (SBM) untuk pengupahan THL.
“Besarannya disesuaikan menurut kualifikasi pendidikan untuk SMA/SMK, D3 dan S1 dan lama masa kerja. Besarannya sesuai dengan hitung-hitungan rasional dan proporsional,” ujar Clay Dondokambey.
Untuk kualifikasi lulusan SMA/SMK, pada masa kerja 1-12 bulan, nominal upah sama seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada umumnya.
Jumlah tersebut akan naik seiring lama bekerja, sampai pada batas maksimal bekerja selama 15 tahun atau lebih.
“Kalau sudah di atas 1 tahun, gaji bertambah, dan seterusnya dia ada kenaikan-kenaikan. Kalau dia sudah 15 tahun bekerja, sudah menyentuh angka maksimal,” jelas Clay.
Berikut penghitungan gaji THL di Pemprov Sulut sesuai kualifikasi pendidikan:
Awal kerja:
-SMA, Rp1.750.000
-D3, Rp1.850.000
-S1 dan S2, Rp2.000.000
Satu tahun kerja:
-SMA, Rp2.300.000
-D3, Rp2.400.000
-S1 dan S2 Rp2.500.000
Gaji maksimal di atas 15 tahun kerja:
-SMA, Rp3.100.000
-D3, Rp3.200.000
-S1 dan S2, Rp3.300.000
Ditambahkan Clay Dondokambey, perpanjangan kontrak tahun ini, diimbangi dengan sistem kerja yang lebih ketat, salah satunya penggunaan tandatangan elektrik untuk absen.
“Pak gubernur dan wagub meminta para THL untuk bekerja maksimal. Tidak boleh malas,” tutup Clay Dondokambey.
Sebanyak 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kontrak kerja tahun 2023.
Jumlah ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang.
(Finda Muhtar)