Siane Indriani
Bitung – Tim Komnas HAM RI mengaku kaget ketika mengetahui ada masyarakat Kota Bitung yang hingga kini tak bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Seperti masyarakat Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan Tiga Kecamatan Maesa yang dipersulit ketika akan mengurus KTP dan KK oleh Pemkot Bitung.
“Mengurus KTP dan KK adalah hak semua masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Bitung. Jadi tidak alasan untuk menghalang-halangi apalagi mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP dan KK karena itu adalah hak dasar sebagai warga negara Indonesia,” kata salah satu anggota Komnas HAM RI, Siane Indriani, Rabu (8/4/2015).
Pemerintah kata dia, tak boleh menghilangkan hak-hak administratif masyarakat seperti mengurus KTP dan KK. Walaupun saat ini tanah yang didiami masyarakat Candi dianggap bermasalah, namun itu bukan jadi penghalang untuk tak memberikan rekomendasi mengurus KTP dan KK.
“Jika memang tanah yang didiami dalam tahap sengketa, silakan itu berproses. Tapi jangan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan KTP dan KK dihilangkan karena itu melanggar hak asasi dan hak sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Indriani sendiri mengaku akan meminta klarifikasi dari Pemkot soal hak masyarakat Candi yang tak lagi diperbolehkan mengurus KTP dan KK pasca penggusuran tahun 2011 lalu. Dan pihaknya telah menjadwalkan untuk menemui Pemkot, Kamis (9/4/2015) untuk meminta klarifikasi atas semua dugaan pelanggaran hak asasi di Kota Bitung.(abinenobm)