
Manado, BeritaManado.com -– Kolaborasi antara Timsus Maleo Polda Sulut dan Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel di wilayah Kotabunan, Jumat (05/02/2021).
Tersangka berinisial JM (65), warga Dusun I Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan.
Pria lanjut usia yang diduga berperan sebagai bandar ini diringkus di rumahnya.
Penangkapan dipimpin oleh Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol E. Maramis.
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain 26 lembar bukti rekapan, kalkulator, spidol, bolpoint, tipex, serta uang tunai sebesar Rp. 1.214.500.
Maramis menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi warga sekitar yang resah dengan aksi perjudian tersebut.
“Jadi warga menginformasikan bahwa disalah satu rumah di Dusun I sering terjadi praktik judi togel. Kemudian kami bersama Satreskrim Polres Boltim melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka, tim melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diperiksa.
“Kasus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam memberantas perjudian dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini bisa diungkap,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)