Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas kejiwaan (tunagrahita) tetap memiliki hak pilih.
Demikian dijelaskan Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulut pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Media dalam Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2019 di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (22/11/2018) sore.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tuna grahita atau orang-orang penyandang disabilitas kejiwaan tetap diakomodir memiliki hak suara pada Pemilu,” ujar Lanny Ointoe.
Lanjut Lanny Ointoe, hak pilih penyandang disabilitas kejiwaan sesuai konstitusi juga dapat dipertimbangkan oleh keluarga.
“Misalnya, yang bersangkutan tidak memungkinkan memilih ada surat keterangan dokter karena secara medik sedang sakit berat,” tandas Ointoe yang ikut didampingi Komisioner KPU Salman Saelangi dan Ketua KPU Ardiles Mewoh.
(JerryPalohoon)
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas kejiwaan (tunagrahita) tetap memiliki hak pilih.
Demikian dijelaskan Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulut pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Media dalam Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2019 di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (22/11/2018) sore.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tuna grahita atau orang-orang penyandang disabilitas kejiwaan tetap diakomodir memiliki hak suara pada Pemilu,” ujar Lanny Ointoe.
Lanjut Lanny Ointoe, hak pilih penyandang disabilitas kejiwaan sesuai konstitusi juga dapat dipertimbangkan oleh keluarga.
“Misalnya, yang bersangkutan tidak memungkinkan memilih ada surat keterangan dokter karena secara medik sedang sakit berat,” tandas Ointoe yang ikut didampingi Komisioner KPU Salman Saelangi dan Ketua KPU Ardiles Mewoh.
(JerryPalohoon)