TOMOHON, beritamanado.com – Personil Komisi III DPRD Kota Tomohon masing-masing Erens Kereh AMKL, Katherina Polii SPi, Ladys Turang SE, Syennie Supit serta Dortje Mandagi meninjau dari dekat aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (17/03/2016).
Peninjauan ini dilakukan guna mengetahui soal perizinan baik yang telah memiliki izin maupun yang hanya mengantongi surat izin explorasi tanpa mengantongi izin operasional produksi. Selain itu juga guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait mesin AMP atau mesin pembuat aspal beton yang disinyalir mencemarkan lingkungan sekitar.
Dikatakan Erens Kereh, perusahan galian C wajib melaporkan pengelolaan lokasi tambang yang telah melalui kajian ilmiah sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa jumlah produksi serta ketentuan lain yang berhubungan dengan faktor lingkungan, faktor keselamatan kerja dan tingkat pendapatan perusahan yang nantinya berkontribusi bagi pembangunan di Kota Tomohon sesuai dengan aturan yang berlaku serta kajian dan pertimbangan dalam pengelolaan lingkungan sekitar bagi ekosistem dan kelangsungan hidup manusia yang bergantung dari kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Sementara itu, Ladys Turang mengingatkan peran tim terpadu Kota Tomohon diantaranya Dinas ESDM, Badan Lingkungan Hidup dan kepolisian agar memberikan perhatian yang intens dalam memonitor kegiatan pertambangan galian C ini dengan melakukan pengawasan, memperhatikan dan menerapkan aturan yang ada agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berlagsung dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan tetapi dari dalamnya berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai di lokasi galian C, tim selanjutnya bergerak ke UPT Balai Benih Pertanian Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Tomohon tepatnya di show window yang saat ini menjadi lokasi multifungsi seperti tempat praktek mahasiswa, budidaya tanaman hias, objek wisata serta kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan kultur jaringan. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Personil Komisi III DPRD Kota Tomohon masing-masing Erens Kereh AMKL, Katherina Polii SPi, Ladys Turang SE, Syennie Supit serta Dortje Mandagi meninjau dari dekat aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (17/03/2016).
Peninjauan ini dilakukan guna mengetahui soal perizinan baik yang telah memiliki izin maupun yang hanya mengantongi surat izin explorasi tanpa mengantongi izin operasional produksi. Selain itu juga guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait mesin AMP atau mesin pembuat aspal beton yang disinyalir mencemarkan lingkungan sekitar.
Dikatakan Erens Kereh, perusahan galian C wajib melaporkan pengelolaan lokasi tambang yang telah melalui kajian ilmiah sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa jumlah produksi serta ketentuan lain yang berhubungan dengan faktor lingkungan, faktor keselamatan kerja dan tingkat pendapatan perusahan yang nantinya berkontribusi bagi pembangunan di Kota Tomohon sesuai dengan aturan yang berlaku serta kajian dan pertimbangan dalam pengelolaan lingkungan sekitar bagi ekosistem dan kelangsungan hidup manusia yang bergantung dari kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Sementara itu, Ladys Turang mengingatkan peran tim terpadu Kota Tomohon diantaranya Dinas ESDM, Badan Lingkungan Hidup dan kepolisian agar memberikan perhatian yang intens dalam memonitor kegiatan pertambangan galian C ini dengan melakukan pengawasan, memperhatikan dan menerapkan aturan yang ada agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berlagsung dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan tetapi dari dalamnya berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai di lokasi galian C, tim selanjutnya bergerak ke UPT Balai Benih Pertanian Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Tomohon tepatnya di show window yang saat ini menjadi lokasi multifungsi seperti tempat praktek mahasiswa, budidaya tanaman hias, objek wisata serta kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan kultur jaringan. (ray)