
Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui komisi II yang membidangi Ekonomi seriusi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Sarang Walet.
Demikian penegasan anggota komisi Teddy Kumaat kepada sejumlah wartawan, Senin (01/03/10) kemarin. Menurutnya langkah komisi saat ini sedang mempersiapkan Perda tersebut, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dari penjualan sarang burung wallet.
“Keuntungan usaha penjualan sarang burung Walet mencapai Miliaran rupiah pertahun, sudah semestinya dikenai pajak.” Tandasnya.
Diketahui, hingga kini bisnis penjualan sarang burung walet sering sekali tidak memiliki ijin usaha, dan belum terkena pajak. Padahal pencapaian keuntungan dari usaha tersebut mencapai angka Miliaran rupiah. (IS)