Amurang—Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Minsel, Rabu (31/10) memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD). Selain itu, tiga camat masing-masing Camat Tatapaan, Sinonsayang dan Amurang Timur.
Pemanggilan BPMPD bersama tiga Camat serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Umum terkait masalah Pilhut di Minsel. Sebab, ternyata banyak persoalan terjadi baik sebelum maupun sesudah Pilhut.
‘’Nah, sebagai mitra kerja, kami berhak memanggil instansi terkait. Sebab, rata-rata persoalan panitia Pilhut di Minsel kami yang mendapat masukan. Baik calon, warga pun datang melakukan pertanyaan terkait masalah Pilhut,’’ ungkap Tommy Ampow, anggota Komisi I.
Sama halnya dissampaikan Hendrik Walean, SE. Dimana, duduk persoalan Pilhut di Minsel adalah aturan yang berlaku. Namun ternyata pihak panitia maupun instansi terkait hanya cuek dengan berbagai persoalan tersebut.
‘’Oleh sebab itu, kami harus melakukan dengar pendapat dengan instansi terkait. Seperti BPMPD, Camat dan bagian yang terpenting,’’ tegas Walean yang diamini Steva Walelelng, SE.
Senada dikatakan Ketua Komisi I Setly Kohdong SH, berbagai persoalan terjadi lantaran pihak BPMPD tak ikut mensosialisasikan Perda yang ada. ‘’Harusnya, Perda No.7 tahun 2007 serta lainnyanya disampaikan ke warga. Lebih lagi, kepada calon hukum tua. Sekali lagi, hal ini sangat penting,’’ ungkap Kohdong. (and)