Manado – Senin, 11 Maret 2019, bertempat di 2 lokasi berbeda, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembanjungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dilaksanakan validasi dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Permendagri 7 tahun 2018 dan Permendagri 86 tahun 2017.
Pelaksanaan validasi KLHS bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara.
Dokumen KLHS sebagai dokumen kajian yang akan merekomendasikan isu-isu strategis terkait pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang akan diintegrasikan kedalam RPJMD selanjutnya akan dijabarkan melalui program dan kegiatan pada Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Prof. Zetli Tamot tim validasi, menjelaskan tentang fungsi penyelenggaraan KLHS sebagai “tools” atau alat yang akan mengarahkan RPJMD.
“KLHS sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam KLHS akan merekomendasikan isu-isu strategis dan mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan pencapaian indikator TPB belum tercapai,” jelas dosen Fakultas Pertanian tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Zetli Tamot memberi apresiasi terhadap KLHS RPJMD tahun 2018-2023.
“KLHS RPJMD Kabupaten Sitaro sudah sangat baik karena telah melakukan evaluasi pencapaian TPB serta mengakomodasi indikator TPB yang belum tercapai menjadi isu-isu strategis TPB untuk diintegrasikan ke dalam RPJMD,” terang salah satu akademisi yang menyandang gelar profesor termuda di Universitas Sam Ratulangi Manado ini.
Terkait validasi KLHS RPJMD tahun 2018-2023, kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui kepala seksi KLHS, Nolly Raintung, S.Pi, menyampaikan bahwa KLHS dimaksud merupakan dokumen wajib karena akan disampaikan kepada kementerian dalam negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Seluruh dokumen KLHS RPJMD akan disampaikan sebagai laporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkunga Hidup. Hingga saat ini kementerian dimaksud terus meminta laporan progress penyusunan KLHS RPJMD kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak pada 2018 silam,” tegasnya.
Kepala Bappelitbangda Kab. Kep. Sitaro, DR. Agus T. Poputra dalam presentasinya menjelaskan bahwa tahapan penyusunan KLHS dilakukan simultan dengan penyusunan RPJMD.
“Penyusunan KLHS dan RPJMD dilakukan simultan sehingga proses pengintegrasian berjalan lebih mudah,” tutur salah satu ekonom senior Sulawesi Utara ini.
Lebih lanjut, terkait pula menurut tim penyusun, Starman Londo, S.E, menyampaikan bahwa KLHS RPJMD tim penyusun telah seoptimal mungkin agar KLHS akan memberi ruang dan memberi batas yang jelas dan tegas.
“Kami berupaya agar substansi KLHS berada pada kerangka pikir untuk memastikan dalam implementasinya tetap pada koridor dan indikator TPB dapat dijabarkan pada RPJMD,” tandas Starman Londo.
Hadir dalam validasi tersebut, DR. Een Walewangko selaku tenaga ahli penyusun KLHS, dan sejumlah pejabat di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kep. Sitaro dan anggota tim penyusun KLHS.
Setelah melakukan Validasi KLHS, Ranperda RPJMD Tahun 2018-2023 dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi Provinsi Sukawesi Utara bertempat di ruang rapat Arie Lasut Bappeda.
Evaluasi Ranperda dibuka Kepala Bappeda Provinsi Sulut melalui sekretaris Bappeda, Aldrin Anis ST, MT, menyampaikan apresiasi bahwa Ranperda RPJMD telah dilakukan evaluasi mengingat batas waktu penetapan Ranperda paling lambat 6 bulan pasca kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“Batas waktu 6 bulan, ini merujuk pada ketentuan Permendagri 86 tahun 2017. Ini diharapkan menjadi perhatian kita semua,” tegas Anis.
Pemaparan materi oleh Kepala Bappelitbangda Sitaro, DR. Agus T. Poputra, menjelaskan bahwa materi evaluasi lebih pada penyampaikan perbaikan terhadap hasil konsultasi lalu.
“Kami hanya sebatas menjelaskan perbaikan hasil konsultasi lalu yang sebagian besar masukan dan saran yang tidak terlalu menyentuh pada substansi dokumen tapi lebih pada arahan penyempurnaan,” jelas Poputra.
Di evaluasi tersebut, disampaikan pula agar segera melakukan penyesuaian sesuai berita acara evaluasi sehingga akan dapat sesegera mungkin dilakukan penetapan.
“Penyesuaian akan segera dilakukan pasca diterimanya berita acara evaluasi,” Ronald Pakasi SE, MSi, selaku Kabid Perencanaan Ekonomi dan SDA Bappelitbangda.
Hadir dalam evaluasi tersebut, tim evaluasi dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, asisten administrasi Umum Sekda. Kab. Kep. Sitaro, Drs. Denny D. Kondoij, M.Si, ketua dan anggota DPRD Kab. Kep. Sitaro, serta tim penyusun RPJMD.
(GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)