Manado — Masih ingat laporan LCKI ke Polda Sulut menyoal surat keterangan palsu milik Bupati Minsel Christiany Eugenia ‘Tetty’ Paruntu akhir tahun lalu?
Kini kasus tersebut sudah diklarifikasi Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Surat bernomor 5518/C.C1/HK/2014 tentang klarifikasi surat keterangan, dialamatkan pada pelapor, dalam hal ini Ketua LCKI Sulut Jouke Victor Lolowang.
Substansi surat telah membersihkan politisi perempuan yang akrab disapa Tetty itu dari sangkaan kesalahan, seperti yang disebut pelapor dalam aduan ke Mapolda.
Adapun surat keterangan palsu disebut pelapor, berfungsi ketika Tetty mencalonkan diri sebagai Bupati Minsel 2010 silam.
Lewat media sosial, Tetty Paruntu menyatakan, “Surat keterangannya saya dapatkan langsung dari Kementerian terkait juga legalisirnya dokumen pada saat mencalonkan di Pilkada dikeluarkan oleh Kementerian tersebut di atas”. (ady putong)
Manado — Masih ingat laporan LCKI ke Polda Sulut menyoal surat keterangan palsu milik Bupati Minsel Christiany Eugenia ‘Tetty’ Paruntu akhir tahun lalu?
Kini kasus tersebut sudah diklarifikasi Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Surat bernomor 5518/C.C1/HK/2014 tentang klarifikasi surat keterangan, dialamatkan pada pelapor, dalam hal ini Ketua LCKI Sulut Jouke Victor Lolowang.
Substansi surat telah membersihkan politisi perempuan yang akrab disapa Tetty itu dari sangkaan kesalahan, seperti yang disebut pelapor dalam aduan ke Mapolda.
Adapun surat keterangan palsu disebut pelapor, berfungsi ketika Tetty mencalonkan diri sebagai Bupati Minsel 2010 silam.
Lewat media sosial, Tetty Paruntu menyatakan, “Surat keterangannya saya dapatkan langsung dari Kementerian terkait juga legalisirnya dokumen pada saat mencalonkan di Pilkada dikeluarkan oleh Kementerian tersebut di atas”. (ady putong)