Manado – Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulut secara resmi mengumumkan sejumlah nama yang dinyatakan lolos seleksi.
Namun pengumuman itu mendapat sorotan karena Timsel dinilai tak profesional dalam melakukan proses seleksi hingga merugikan peserta lain hingga dinyatakan lulus.
“Ada lima peserta yang secara nilai tes psikologi berada di bawah ambang batas ranking 20 besar yang ditetapkan sebelumnya dan seharusnya dinyatakan gugur, namun oleh Timsel dipaksakan untuk dinyatakan lulus dengan mengorbankan kesempatan kami,” jelas salah satu peserta yang dinyatakan tidak lulus, Andre Mongdong, Senin (02/04/2018).
Merasa dirugikan, Andre bersama dua peserta lainnya, Mariska Polii SH dan Melinda Tungka melayangkan surat keberatan.
Berikut isi surat Andre Cs terkait hasil seleksu KPU Sulut;
Pernyataan Sikap atas Kisruh Seleksi KPU Sulut
Sehubungan dengan terkuaknya hasil Tes Psikologi Seleksi KPU Propinsi Sulut yang diduga sarat permainan dan kepentingan dengan menyeret nama-nama Tim Seleksi akademisi sekaliber Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH., MH; Dr. dr Taufiq Pasiak, MPd.I., M.Kes; Dr. Dra. Joice Rares, M.Si, Delmus Puneri Salim, MA.,M.Res.,PhD & Saudara Markus Wantania, SH, maka sebagai Peserta yang merasa dirugikan dengan Keputusan Tim Seleksi, dengan ini kami menyampaikan sikap:
Menyatakan KEBERATAN atas proses Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang oleh kami anggap Tidak Menjalankan Tugas Secara Profesional dan Terindikasi Melakukan Kecurangan.
Adapun dasar keberatan dan dugaan yang dimaksud adalah :
a. Bahwa berdasarkan PKPU 36/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018 BAB III Proses Tim Seleksi Butir 4, berbunyi: “Tim Seleksi melakukan Tes Psikologi melalui lembaga yang ditunjuk.” Dan dalam hal ini lembaga yang ditunjuk adalah Tim Psikolog Bagian SDM Polda Sulut.
b. Bahwa berdasarkan pengumuman Tes Psikologi yang diumumkan Tim Seleksi tertanggal 13 Maret 2018, yang dikroscek dengan hasil psikotes yang kami peroleh dari Bagian SDM Polda Sulut sebagai pelaksana tes, terdapat kejanggalan hasil dimana poin tes kami apabila dilakukan perangkingan berada pada ranking 14 (empat belas) a.n Melinda Tungka, poin 65,5; ranking 16 (enam belas) a.n Mariska Polii, poin 65; dan ranking 18 (delapan belas) a.n Andre Mongdong poin 64,7 yang notabene berada DI ATAS BEBERAPA NAMA LAIN YANG DILULUSKAN OLEH TIM SELEKSI.
c. Bahwa ada lima peserta yang secara nilai tes psikologi berada di bawah ambang batas ranking 20 (dua puluh) besar yang ditetapkan sebelumnya dan seharusnya dinyatakan gugur, namun OLEH TIM SELEKSI DIPAKSAKAN UNTUK DINYATAKAN LULUS dengan mengorbankan kesempatan kami.
Berdasarkan fakta di atas, kami menyimpulkan bahwa Tim Seleksi dalam pengambilan keputusan Penatapan Kelulusan Tes Psikologi, jelas-jelas telah melampaui kewenangan yang dibatasi dengan mengabaikan penilaian yang dikeluarkan instansi pelaksana Tes (Tim Psikolog Polda Sulut) dengan melakukan pengguguran peserta yang secara ranking berhak lulus dan diganti dengan peserta yang rankingnya rendah.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 36/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Halaman 6 BAB III Proses Tim Seleksi, poin 6 berbunyi: “Tim Seleksi melakukan seleksi dengan system gugur pada setiap tahapan tes; kecuali tes kesehatan dan wawancara.” Dimana Tahapan Tes Psikologi seharusnya secara objektif berlaku sistem gugur (berdasarkan ranking) namun oleh Timsel dianggap telah “offside” dengan melakukan penilaian subjektif yang seharusnya dapat diberlakukan pada tahapan selanjutnya (Tes Wawancara).
Demi terbentuknya penyelenggara Pemilu yg bermartabat dan independen sudah saatnya KPU RI menghentikan dan meninjau kembali pelaksaan perekruitan KPU Propinsi untuk dilaksanakan secara benar sesuai aturan tanpa kepentingan kelompok.
Bagi kami, Jabatan bukan segalanya sehingga bukan persoalan Lulus atau Tidak Lulusnya; melainkan bagaimana proses perekruitan ini berjalan dengan sehat dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan prinsip fairness sebagaimana tugas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Saat ini kami sedang memperjuangkan Kebenaran yang disembunyikan.
Demikian sikap kami ajukan dalam rangka mendapatkan keadilan demi tercapainya cita-cita Pemilu yang berkualitas.
“Kebenaran Pasti Merembes” – Iwan Fals
Manado 2 April 2018
Kami yang bersikap,
Mariska Polii, SH
Melinda Tungka
Andre Mongdong.
(***/abinenobm)