Amurang – Pasca Panitia Pengawas (Panwas) Minahasa Selatan mengeluarkan rekomendasi atas calon Johny R.M Sumual-Annie S. Langi. Dimana pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra terindikasi bermasalah. Betapa tidak, kejanggalan saat pendaftaran terakhir 3 Agustus lalu, Panwas sudah sempat mengeluarkan catatan.
Anggota Panwas Minsel, Franny Sengkey kepada sejumlah wartawan kemari di kantor panwas di bilangan jalan trans sulawesi Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, tak menampik bahwa memang menemukan ada tindakan improsudural pada proses penerimaan dokumen pendaftaran peserta Pilkada.
“Nah, atas dasar inilah kami Panwas mengeluarkan rekomendasi pendaftaran pasangan JOS-AL digugurkan. Meski akan ada konsekwensinya, pilkada kemungkinan ditunda lantaran hanya ada satu pasangan terdaftar,” ujar Sengkey
Lanjut dia menerangkan bahwa pihaknya telah membuat draf dan kajian hukum sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pilkada. “Melalui kajian ini, kami menemukan bahwa kelengkapan dokumen dari calon maupun dukungan calon wajib memenuhi syarat alias lengkap. Sedangkan proses pendaftaran lalu, hal ini tidak ditegaskan.
Sehingga ada pasangan yang tidak lengkap dan sah, namun tetap diterima. Ini yang menjadi pertimbangan kami dan menilai adanya tindakan improsudural,” jelas Sengkey, dibenarkan anggota panwas lainya Maidy Mamangkey.
Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan dikatakan kebijakan yang diambil dengan menerima pendaftaran JOS-AL berdasarkan aturan. Dimana ada edaran dari KPU RI memperbolehkan berkas yang tidak lengkap dapat diganti sementara dengan su “Ada surat edaran dari KPU yang dilandasi ada daerah lain hanya ada satu atau tidak ada pasangan calon. Maka proses yang telah kami lakukan sudah sesuai prosedur,”tegas Pangemanan.
Terkait surat edaran diatas, langsung mendapat tanggapan Panwas Minsel, yakni Franny Sengkey menegaskan bahwa, memang benar ada surat edaran KPU RI nomor 402 tertanggal 24 Juli. Disitu pada poin 2 memperbolehkan syarat yang tidak ada diganti dengan surat pernyataan dari pasangan calon.
“Namun hanya untuk nomor rekening bank dan visi misi calon. Diluar itu tetap harus ada dan dokumennya sah. Seperti fotocopy ijazah sudah harus terlegalisir. Kalau tidak maka ditolak,” tegas Sengkey bersama Meidy Mamangkey.
Kedua anggota Panwas Minsel diatas menegaskan bahwa persoalan ini akan dikaji secara hukum. Dan nanti hasilnya akan dibawa ke Bawaslu, Gakumdu untuk ditindaklanjuti. “Untuk sementara memang KPU harus menggugurkan pasangan ini. Dan dampaknya ya bisa menjadi penundaan Pilkada,” tandas keduanya.
Sementara dari kalangan ormas mendukung kinerja Panwaslu Minsel dan mengapresiasinya. Akan hal ini ormas dan tokoh masyarakat saat memberikan laporan ke pihak Panwas dan KPU Minsel itu semata agar Pilkada Minsel berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami inginkan hanya Pilkada Minsel harus mematuhi aturan yang sebenarnya,” sebut Ketua DPD LAKI Sulut, Niko Lonteng.
Begitu pula disampaikan, Ventje Tuela tokoh masyarakat Minsel mengapresiasi kinerja Panwas Minsel, karena mampu menjabarkan aturan yang ada atas kekeliruan SK-nya, saat pendaftaran pasangan John R.M Sumual dan Annie S. Langi.
“SK Partai Demokrat hanya berupa foto copy, sedangkan SK Partai Gerindra, print melalui Email. Padahal sebelumnya telah ada SK asli yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen dengan cap basah. SK asli dimaksud adalah atas nama saya sendiri Ventje Tuela dan ibu Annie Langi,” papar Tuela. (sly)
Amurang – Pasca Panitia Pengawas (Panwas) Minahasa Selatan mengeluarkan rekomendasi atas calon Johny R.M Sumual-Annie S. Langi. Dimana pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra terindikasi bermasalah. Betapa tidak, kejanggalan saat pendaftaran terakhir 3 Agustus lalu, Panwas sudah sempat mengeluarkan catatan.
Anggota Panwas Minsel, Franny Sengkey kepada sejumlah wartawan kemari di kantor panwas di bilangan jalan trans sulawesi Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, tak menampik bahwa memang menemukan ada tindakan improsudural pada proses penerimaan dokumen pendaftaran peserta Pilkada.
“Nah, atas dasar inilah kami Panwas mengeluarkan rekomendasi pendaftaran pasangan JOS-AL digugurkan. Meski akan ada konsekwensinya, pilkada kemungkinan ditunda lantaran hanya ada satu pasangan terdaftar,” ujar Sengkey
Lanjut dia menerangkan bahwa pihaknya telah membuat draf dan kajian hukum sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pilkada. “Melalui kajian ini, kami menemukan bahwa kelengkapan dokumen dari calon maupun dukungan calon wajib memenuhi syarat alias lengkap. Sedangkan proses pendaftaran lalu, hal ini tidak ditegaskan.
Sehingga ada pasangan yang tidak lengkap dan sah, namun tetap diterima. Ini yang menjadi pertimbangan kami dan menilai adanya tindakan improsudural,” jelas Sengkey, dibenarkan anggota panwas lainya Maidy Mamangkey.
Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan dikatakan kebijakan yang diambil dengan menerima pendaftaran JOS-AL berdasarkan aturan. Dimana ada edaran dari KPU RI memperbolehkan berkas yang tidak lengkap dapat diganti sementara dengan su “Ada surat edaran dari KPU yang dilandasi ada daerah lain hanya ada satu atau tidak ada pasangan calon. Maka proses yang telah kami lakukan sudah sesuai prosedur,”tegas Pangemanan.
Terkait surat edaran diatas, langsung mendapat tanggapan Panwas Minsel, yakni Franny Sengkey menegaskan bahwa, memang benar ada surat edaran KPU RI nomor 402 tertanggal 24 Juli. Disitu pada poin 2 memperbolehkan syarat yang tidak ada diganti dengan surat pernyataan dari pasangan calon.
“Namun hanya untuk nomor rekening bank dan visi misi calon. Diluar itu tetap harus ada dan dokumennya sah. Seperti fotocopy ijazah sudah harus terlegalisir. Kalau tidak maka ditolak,” tegas Sengkey bersama Meidy Mamangkey.
Kedua anggota Panwas Minsel diatas menegaskan bahwa persoalan ini akan dikaji secara hukum. Dan nanti hasilnya akan dibawa ke Bawaslu, Gakumdu untuk ditindaklanjuti. “Untuk sementara memang KPU harus menggugurkan pasangan ini. Dan dampaknya ya bisa menjadi penundaan Pilkada,” tandas keduanya.
Sementara dari kalangan ormas mendukung kinerja Panwaslu Minsel dan mengapresiasinya. Akan hal ini ormas dan tokoh masyarakat saat memberikan laporan ke pihak Panwas dan KPU Minsel itu semata agar Pilkada Minsel berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami inginkan hanya Pilkada Minsel harus mematuhi aturan yang sebenarnya,” sebut Ketua DPD LAKI Sulut, Niko Lonteng.
Begitu pula disampaikan, Ventje Tuela tokoh masyarakat Minsel mengapresiasi kinerja Panwas Minsel, karena mampu menjabarkan aturan yang ada atas kekeliruan SK-nya, saat pendaftaran pasangan John R.M Sumual dan Annie S. Langi.
“SK Partai Demokrat hanya berupa foto copy, sedangkan SK Partai Gerindra, print melalui Email. Padahal sebelumnya telah ada SK asli yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen dengan cap basah. SK asli dimaksud adalah atas nama saya sendiri Ventje Tuela dan ibu Annie Langi,” papar Tuela. (sly)