Minut, BeritaManado.com – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut atas Keuangan Pemkab Minahasa Utara, sesuai prediksi sejauh ini, Tidak Wajar (TW).
Opini tersebut disampaikan Ketua BPK Perwakilan Sulut Karyadi pada penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sulut TA 2020 yang digelar di Kantor BPK Sulut, Senin (3/5/2021).
“Kabupaten Minahasa Utara, Tidak Wajar,” singkat Karyadi mengumumkan.
Sebagai informasi, terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni :
- Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion)
- Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion)
- Tidak Wajar (adversed opinion)
- Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion)
Dalam pengumuman BPK, Pemkab Minut menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang mendapat opini tidak wajar.
Hal ini diduga akibat sejumlah temuan terhadap keuangan dan aset yang harus diselesaikan, diantaranya permasalahan penjualan lahan RSUD Walanda Maramis, tanah Kantor Bupati Minut serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Covid-19 senilai Rp61 miliar.
Menanggapi opini ini, Bupati Minut Joune Ganda memaklumi sistem penilaian BPK.
Olehnya, ia berjanji melakukannya perbaikan keuangan untuk tahun 2021 di masa pemerintahannya.
“Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Yang pasti, pengelolaan anggaran di tahun 2021 harus lebih baik,” tegas Bupati Joune.
Dalam penerimaan opini BPK, hadir Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin Lotulung dan Ketua DPRD Minut Denny Lolong.
(Finda Muhtar)