Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (20/9/2018) telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Setidaknya ada 3 Bacaleg, oleh KPU Minsel dari 3 Partai Politik (Parpol) yang berbeda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada 3 Bacaleg di Minsel dari hasil pleno dinyatakan TMS. 1 (satu) dari Partai Demokrat di Dapil 3, 1 juga dari Partai PAN di Dapil 2, dan 1 lagi dari Partai Gerindra di Dapil 5,” kata Dr Fanley Pangemanan, Ketua KPU Minsel.
Ditambahkannya, 1 dari Partai Demokrat di Dapil 3, alasannya Bacaleg tersebut adalah perangkat desa dan tidak bisa memenuhi surat pengunduran dirinya.
“1 Bacaleg dari Partai PAN di Dapil 2 disebabkan karena yang bersangkutan itu sudah pernah diajukan sebagai calon oleh Partai lain sebelumnya. Dan yang dari Partai Gerindra, karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelas Fanley Pangemanan.
Berikut ke-3 Bacaleg Minsel yang dinyatakan TMS oleh KPU Minsel:
1. Hesry Mumek dari Partai Demokrat di Dapil 3
2. Deiby F. R. Rimper dari Partai PAN di Dapil 2
3. Aldo H Lintang dari Partai Gerindra di Dapil 5
(TamuraWatung)