Manado – Seorang wartawan media online di Kota Bitung, Sulawesi Utara yang dibacok orang tak dikenal, Senin (28/08/2017) dini hari, mendapat perhatian serius DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulut.
“Karena kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku, maka saya meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua DPW IWO Sulut, Victor Rarung, didampingi Sekretaris Jeane Rondonuwu dan Bendahara Lusy Loindong, Selasa (29/08/2017) pagi.
Lanjut dikatakan, jajaran organisasi yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Proaktif Polres Bitung kami apresiasi tinggi-tinggi. Saya sayangkan aksi anarkis terhadap jurnalis masih saja terjadi,” kata Rarung prihatin.
Keprihatinan juga disampaikan Ketua DPW IWO Kalimantan Barat (Kalbar), Kristoporus Popo, S.Pd.
“Bila kasus ini menyangkut pemberitaan wartawan, hendaknya pihak yang merasa dirugikan meminta hak jawab kepada wartawan bersangkutan,” tegas Popo.
Ditambahkan Ketua Dewan Kehormatan IWO Kalbar Yudo Sudarto, SP,MSi, bahwa apabila terjadi delik pers atau kasus-kasus berkaitan dengan pers, sebaiknya diselesaikan sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Salah satu Ahli Dewan Pers ini mengingatkan, tugas wartawan kerap sampai larut malam, jadi harus tetap waspada dalam bertugas.
“Perlu waspada mengingat tugas pers kadang-kadang sampai larut malam misalnya meliput berita saat konflik. Karena itu jurnalis perlu extra hati hati,” pungkasnya mengingatkan.
Sebelumnya diberitakan, tak sampai 24 jam, jajaran Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penikaman Wartawan, Ivan Awondatu (37), Senin (28/08/2017).
LM alias Jojo (20) warga Kelurahan Girian Bawah Lingkungan Tiga Kecamatan Girian dibekuk Tim Tarsius dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung di Desa Klabat Kecamatan Dimembe, Senin malam.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, sebelum diamankan, pelaku beberapa kali berpindah tempat persembunyian.
“Usai menikam korban, ia lari ke Kelurahan Wangurer Barat kompleks SMP Negeri 12 Kota Bitung, kemudian pindah ke wilayah Kema yakni Desa Watudambo dan terakhir ke Desa Klabat,” kata Kapolres.
Saat diamankan, kata Kapolres, pelaku sementara mengikuti pawai obor bersama sejumlah rekan-rekannya di Desa Klabat Kabupaten Minut.
“Ia diamankan sekitar pukul 20.15 Wita saat mengikuti pawai obor,” katanya.
Pelaku sendiri kata dia masih sementara menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dia masih sementara diperiksa penyidik,” katanya. (***/JerryPalohoon)