Jakarta, BeritaManado.com – Anggota Senat dan beberapa Dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, diantaranya Dody Sumajouw dan Celcius Talumingan, Senin (22/8/2022) menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mataliti.
Informasi yang dihimpun BeritaManado.com, pertemuan tersebut membahas sejumlah poin penting terkait beberapa hal yang menjadi perbincangan publik.
Dody Sumajouw pada awal pertemuan menyampaikan gambaran umum Unsrat, dimana jumlah mahasiswa saat ini adalah 27 ribu yang terbagi dari 25 ribu untuk jenjang S1 dan Pasca Sarjana (S2 dan S3) berjumlah 2 ribu orang.
Sementara untuk jumlah dosen ada 1.500 orang dan tenaga pendidik sekitar 800 orang yang tersebar di 11 Fakultas yaitu Kedokteran, Teknik, Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Ilmu Kelautan, MIPA, Kesehatan Masyarakat, Ekonomi dan Bisnis, Hukum, FISIP, Ilmu Budaya dan Pendidikan Pasca Sarjana.
Poin selanjutnya yang disampaikan adalah bahwa Rektor Unsrat periode 2014-2018 dan 2018-2022 atas nama Prof Ellen Kumaat masa jabatannya sudah berakhir pada 28 Juni 2022 dan telah diperpanjang.
Hal inilah yang menurut Dody Sumajouw yang menimbulkan reaksi dari dosen, mahasiswa dan masyarakat.
Kemudian ada juga persoalan mengenai Pemilihan Rektor Unsrat yang tahapannya telah melewati proses penjaringan, penyaringan serta pemilihan sesuai dengan Permenristekdikti RI No 19 Tahun 2017, dimana prosesnya sedang terhenti karena diduga bermasalah.
“Menurut penilaian kami, ada berbagai persoalan di Unsrat yang harus diselidiki, di antaranya dugaan korupsi peralatan Laboratorium FMIPA, dugaan korupsi Dana Pendamping Rupiah Murni (Loan IDB), Pagar Kebun Percontohan Fakultas Pertanian di Tomohon, Lapangan Basket dan Lapangan Tenis Unsrat,” ungkap Prof Dody Sumajouw di hadapan La Nyalla Mataliti.
Ditambahkannya, ada juga berbagai dugaan korupsi terkait pengelolaan APBD dan PNBP, Pengelolaan PK-BLU yang tidak sesuai aturan, penyelesaian persoalan administrasi dosen tidak patuh hukum, penerimaan mahasiswa baru yang tidak sesuai aturan, penunjukan pejabat struktural yang tidak sesuai aturan.
Rektor Unsrat juga diketahui belum melaksanakan lanjutan proses pemilihan untuk Rektor Unsrat yang baru.
Jabatan-jabatan struktural yang akan berakhir pada bulan Agustus-September 2022 dan Rektor saat ini akan melantik para pejabat yang seharusnya menjadi hak dari Rektor terpilih.
Kementerian juga dinilai tidak peka hingga terkesan terjadi pembiaran dengan berbagai masalah yang dihadapi Unsrat.
“Hal ini terbukti dengan di perpanjangnya jabatan Prof Ellen sebagai Rektor Unsrat padahal yang bersangkutan memiliki berbagai persoalan baik menyangkut
pengelolaan administrasi dan implementasi PK-BLU yang tidak sesuai aturan, maupun dugaan-dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Polda dan Kejati Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Sumajouw.
Terkait hal tersebut Senator RI DR Maya Rumantir MA PhD yang merupakan representasi masyarakat Sulawesi Utara memberikan dukungan terhadap upaya untuk menjadikan lembaga pendidikan tinggi berada pada jalur yang bersih dan benar.
“Tentu dalam hal ini saya berharap Pemerintah melalui instansi terkait yaitu Kemenristekdikti RI untuk serius menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Senat Unsrat ini. Ini juga menjadi tantangan bagi kementerian untuk melakukan penyelidikan hal-hal yang menyangkut administrasi,” kata Maya Rumantir.
Sementara itu, untuk hal-hal yang bersentuhan dengan hukum, Senator Maya Rumantir menyebutkan bahwa hal itu tentu menjadi ranahnya pihak kepolisian dan kejaksaan.
La Nyalla Mataliti sendiri menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut, dimana secara teknis hal itu diserahkan kepada Komite III yang juga membidangi pendidikan untuk menindaklanjuti dan mengawalnya.
Pada bagian yang sama, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang Kemenristekdikti untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan persoalan Unsrat tersebut.
“Nanti akan ada pertemuan Komite III DPD RI dengan Kemenristekdikti RI untuk rapat dengar pendapat untuk membahas hal tersebut,” kata Hasan Basri yang saat itu turut mendampingi Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Leonardy Harmainy serta Staf Khusus Bidang Hukum.
Tanggapan Rektorat Unsrat
Pasca pertemuan oknum Anggota Senat dan sejumlah Dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pihak rektorat memberikan tanggapannya.
Melalui Humas Unsrat Max Rembang, dijelaskan beberapa poin terkait dengan hal-hal yang diadukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mataliti, Senin (22/8/2022) lalu.
“Pada hakekatnya pemilihan dekan di lingkungan Unsrat diadakan dimana senat akademik fakultas sebagai lembaga normatif sebagai penyelenggara proses pemilihan ditempuh melalui mekanisme prosedur yang sah dan tidak ada yang keberatan terhadap hasil pemilihannya,” ujar Rembang kepada BeritaManado.com, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya, kasus oknum wisudawan berasal dari Fakultas Pertanian saat acara wisuda bulan Mei 2022 lalu, kasusnya bersifat spesifik yang dialami olehnya tetapi telah digeneralisir oleh oknum tersebut.
Namun demikian, Unsrat, disampaikan Rembang, telah menindaklanjuti antara lain telah memberikan sanksi pada oknum dosen yang terkait dengan kasus tersebut.
Demikian juga dengan dugaan penyimpangan alat laboratorium Fakultas MIPA yang dilaporkan ke kepolisian kabarnya telah lama berstatus SP3.
Untuk kasus dugaan suap kepada anggota Senat Akademik Unsrat saat penyaringan Calon Rektor Unsrat menurut Max Rembang bukanlah kewenangan Rektor Unsrat untuk menyelidiki dan memutuskannya.
“Untuk hal yang satu ini kewenangan untuk menyelidikinya ada pada Kementerian Dikbuddiktitistek RI. Demikian juga proses Pemilihan Rektor Unsrat periode 2022-2026, juga adalah kewenangan Kementerian dan bukan Rektor,” jelas Rembang.
(Frangki Wullur)