Manado – Mantan Kasubag Anggaran Pemkot Manado IS alias Ivan, yang juga adik ipar mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, yang kini jadi tersangka dalam kasus proposal fiktif sebesar Rp 500 juta di Disparbud Manado makin terpojok. Pasalnya, lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Ledrik Takaendengan SH, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado kemarin semuanya memberatkan Ivan.
Awalnya mantan Kabag Keuangan Wenny Rolos. Dihadapan majelis hakim Saur Sitindaon SH dan I Gede Wanugraha SH dan I Made Sukanada SH, Rolos mengaku kalau pengeluaran uang sebesar Rp 500 juta untuk misi rohani Paduan Suara U Choral semuanya tak melewati mejanya. “Setahu saya semuanya itu diatur oleh terdakwa,” katanya yakin.
Pun dengan Jois Rumengan, saat bersaksi mantan Kasubag Verifikasi Pemkot ini menyatakan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dibuat setelah selesai pencairan, dan itu tentu sangat menyalahi aturan. Namun karena hal itu diatur langsung terdakwa makanya proses pencairan bisa terjadi.
Lain lagi yang dikatakan Kuasa BUD Pemkot Novita Pinaria, dia mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Dinas Pariwisata diminta langsung oleh terdakwa untuk ditandatangani. “Sebenarnya ada beberapa persyaratan yang belum lengkap untuk melakukan pencairan, tapi karena saudara Ivan ngotot dan mengatakan sudah mendapat persetujuan Sekkot makanya kita tandatangan. Namun belakangan saya dimarahi Kabag Keuangan karena ternyata Sekkot tak pernah menyetujui hal itu, dengan kata lain itu merupakan rekayasa dari terdakwa,” ujarnya.
Jika saksi sebelumnya tak pernah melihat terdakwa mengambil uang, beda dengan kesaksian Nontje Kaligis Staf di Bagian Keuangan dan Oflit Majumbi Staf Bendahara Sekretariat. Kedua saksi ini dengan yakin menyebut kalau mereka melihat secara langsung Ivan membawa pulang tas hitam yang didalamnya diduga berisi uang Rp 500 juta.(is)
Manado – Mantan Kasubag Anggaran Pemkot Manado IS alias Ivan, yang juga adik ipar mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, yang kini jadi tersangka dalam kasus proposal fiktif sebesar Rp 500 juta di Disparbud Manado makin terpojok. Pasalnya, lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Ledrik Takaendengan SH, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado kemarin semuanya memberatkan Ivan.
Awalnya mantan Kabag Keuangan Wenny Rolos. Dihadapan majelis hakim Saur Sitindaon SH dan I Gede Wanugraha SH dan I Made Sukanada SH, Rolos mengaku kalau pengeluaran uang sebesar Rp 500 juta untuk misi rohani Paduan Suara U Choral semuanya tak melewati mejanya. “Setahu saya semuanya itu diatur oleh terdakwa,” katanya yakin.
Pun dengan Jois Rumengan, saat bersaksi mantan Kasubag Verifikasi Pemkot ini menyatakan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dibuat setelah selesai pencairan, dan itu tentu sangat menyalahi aturan. Namun karena hal itu diatur langsung terdakwa makanya proses pencairan bisa terjadi.
Lain lagi yang dikatakan Kuasa BUD Pemkot Novita Pinaria, dia mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Dinas Pariwisata diminta langsung oleh terdakwa untuk ditandatangani. “Sebenarnya ada beberapa persyaratan yang belum lengkap untuk melakukan pencairan, tapi karena saudara Ivan ngotot dan mengatakan sudah mendapat persetujuan Sekkot makanya kita tandatangan. Namun belakangan saya dimarahi Kabag Keuangan karena ternyata Sekkot tak pernah menyetujui hal itu, dengan kata lain itu merupakan rekayasa dari terdakwa,” ujarnya.
Jika saksi sebelumnya tak pernah melihat terdakwa mengambil uang, beda dengan kesaksian Nontje Kaligis Staf di Bagian Keuangan dan Oflit Majumbi Staf Bendahara Sekretariat. Kedua saksi ini dengan yakin menyebut kalau mereka melihat secara langsung Ivan membawa pulang tas hitam yang didalamnya diduga berisi uang Rp 500 juta.(is)