Manado, BeritaManado.com — Seorang pemuda berinisial A (20), warga Kecamatan Wori, Minahasa Utara, diamankan warga Desa Bulo dan diserahkan ke polisi usai ketahuan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja Melati, (bukan nama sebenarnya) gadis 13 tahun yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat A dengan modus berpacaran.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
“Rabu 20 Juli 2022 Pukul 01.00 WITA, tim Unit 2 Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan,” ujar Sumardi, Rabu (20/7/2022).
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai petani mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Pengakuan pelaku, aksinya pertama pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar Pukul 22.00 WITA, pelaku mendatangi kediaman korban dan mengajak korban menginap di rumah salah satu teman pelaku,” beber Sumardi.
Tidak hanya sekali, pelaku juga sempat mengajak korban bersetubuh keesokan harinya, Sabtu (17/7/2022).
Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan di tempat yang digunakan untuk pengasapan kopra di perkebunan warga.
Tindak asusila A itu, diketahui oleh Pemerintah Desa Bulo dan pelaku beserta korban langsung diamankan ke kantor desa setempat.
“Hukum Tua Desa Bulo bersama perangkat desa lantas mengantarkan korban ke orang tua, dan mengarahkan membuat laporan polisi,” jelas Sumardi.
(Deidy Wuisan)