Manado – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi utara melakukan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik membahas materi bagaimana sikap Parpol mempertanggungjawabkan laporan keuangan terhadap anggaran bantuan Parpol.
“Itu masalah laporan keuangan partai politik bahwa ada aturan baru saat ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 2012 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Dia mengganti itu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009. Sama juga intinya cuma dalam pelaksanaan kalau waktu yang lalu tidak ada batasan dalam dua pembagian seperti pendidikan politik dan operasional sekretariat, kalau dulu tidak dibilang berapa persen untuk dua kegiatan ini, sekarang kalau diaturan baru harus 60 persen untuk pendidikan politik,” jelas Denny Rantung Sekretaris Kesbangpol Sulut.
“Sengaja ini Kaban-Kaban Kesbangpol di Kabupaten/Kota dan pengurus-pengurus partai dikumpulkan karena dorang samua ini pelaku,” tambah Rantung.
Menurut dia, kalau di daerah itu Kesbang termasuk tim ferifikasi, artinya dalam prosesnya setiap parpol mengusulkan itu di pemerintah Provinsi dan ditindak lanjuti oleh Kesbangpol. Hal ini dikarenakan setiap pertanggungjawaban Parpol akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi partai itu usulkan dikantor Gubernur, dari kantor Gubernur diturunkan itu ke Kesbangpol untuk di verifikasi,” katanya. Dalam forum diskusi ini hadir perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sulut serta bendahara Parpol di daerah. (Jrp)