Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa kepada daerah tidak perlu merasa khawatir dalam pemggunaan anggaran. Hal dikatakan dalam Rapat Kerja bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (21/10/2015) kemarin.
“Tim Pengawasan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) telah dibentuk untuk melakukan pendampingan bagi para pejabat dalam penggunaan anggaran. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada. Dengan demikian tak ada lagi pejabat daerah yang takut dipidanakan karena salah mengambil kebijakan penggunaan anggaran,” ungkap Panjaitan
Menko Polhukan menambahkan bahwa ada waktu 60 hari untuk mengklarifikasi hasil audit BPK RI. Selama itu para penegak hukum tidak boleh masuk dalam ramah itu dan main panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi turut memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menko Polhukam tersebut.
“Menurut saya ini sebuah langkah maju, dimana Pemda diberikan pendampingan sekaligus jaminan dalam proses penggunaan anggaran pembangunan. Minahasa sendiri akan coba menerapkannya,” ungkap Sajow. (ads)