Amurang – Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Tjatur Wahjoedy saat ditemui mengatakan telah ada format baru untuk pengusulan Proyek nasional (Prona) berupa sertifikasi lahan. Terutama terkait besaran lahan di kelurahan yang boleh diikutkan atau memperoleh fasilitas Prona.
Sebelumnya sesuai Permen Agraria dan Tata Ruang, nomor I tahun 2015 tentang Prona. Batas lahan untuk Prona untuk warga Kelurahan, hanya dibatasi isi 200 m2.
“Permen tersebut mendapat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota se Sulut. Karena memiliki beda sangat jauh dengan lahan di pedesaan yang maksimal seluas 3000 m2. Kemudian hal ini direspon kementerian Agraria dengan Peraturan Menteri no 05 tahun 2015 tentang prona. Jadi besaran lahan di Kelurahan sama dengan usulan besaran lahan di Desa, dibawah isi 3000,” ujar Wahjoedy.
Namun begitu kata dia, untuk prona bagi Kelurahan tahun ini, masih menggunakan aturan lama. ” Hal ini karena usulan Prona dari masyarakat ke BPN sudah masuk, jadi luasannya masih 200 m2,” ujar Wahjoedy.
Pada bagian lain warga mengeluh karena Prona yang seharusnya gratis, ternyata tetap harus bayar. Mulai dari tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Kan prona dibiayai oleh pemerintah. Kalau sampai masih saja ditarik biaya berarti terjadi pungutan liar. Apalagi kami ketahui dana tersebut sebagian diberikan pada oknum di BPN,”sebut warga Ranomea yang minta identitasnya tidak dikorankan. (sanlylendongan)