Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kepala BLH Sulut: Perusahaan Perusak Lingkungkungan Terancam Pidana

by Jerry
Selasa, 19 Agustus 2014, 21:21 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
MTC di kawasan Megamas memproduksi limbah
MTC di kawasan Megamas memproduksi limbah perlu pengawasan pemerintah (foto beritamanado)

Manado – Pemprov Sulut akan bersikap tegas kepada pelaku usaha yang tidak peduli pada kelestarian alam dan lingkungan hidup. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Christiano Talumepa mengatakan pemerintah akan merubah perspektif kelola lingkungan hidup dari pembinaan administrasi menjadi perspektif hukum.

“Dirubah ke perspektif hukum supaya ada penerapan sanksi pidana sesuai undang-undang 32 tahun 2009. Diharapkan penerapan sanksi ada efek jerah bagi perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dan kerusakan alam,” ujar Talumepa, Selasa (19/8/2014).

Menindaklanjuti rencana tersebut pemerintah provinsi lanjut mantan kepala biro hukum ini telah membentuk tim pengawasan dan penegakan hukum terpadu yang dipimpin wakil gubernur Djouhari Kansil. Tim terpadu dibantu SKPD terkait dan aparat kepolisian.

“Ketua tim pak wakil gubernur dan sekretaris kepala BLH dibantu beberapa SKPD, disnaker, dinas kehutanan dinas pertambangan, imigrasi, perindag dan kepolisian. Tim ini akan bekerja dan pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan melalui limbah dan lainnya pasti dijatuhi sanksi tegas sesuai undang-undang,” tukas Talumepa. (jerrypalohoon)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: blh sulutChriatiano Talumepalingkungan hidupperusahaanTinny TawaangUndang-Undang 32 tahun 2009

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.