Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan membawakan materi dalam Rakor Pengawasan Pilkada, didampingi Komisioner Minut Rahman Ismail.
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja Maumbi, Jumat (21/2/2020).
Rakor tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut Kenly Poluan sebagai narasumber, yang menjelaskan tentang ancaman pidana bagi pelaku praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk ancaman bagi masyarakat penerima uang yakni sanksi penjara dan denda.
“Ketika paslon atau tim kampanye melakukan ‘money politic’ maka nanti akan kena sanksi pidana, pemilih yang menerima sesuatu dikenakan sanksi pidana penjara, maka hati-hatilah. Pemberi dan penerima sama-sama jahat,” kata Kenly yang didampingi langsung Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail sebagai moderator.
Kenly menjelaskan, praktik politik uang tidak dibenarkan secara hukum karena akan merugikan pihak tertentu.
Sehingga, baik pemberi dan penerima politik uang maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.
Kenly, meminta masyarakat dapat menghindari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Sulut.
Demikian pula dengan pelanggaran lain seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.
Menurut Kenly, ASN punya hak untuk memilih, namun hak tersebut tidak bisa disampaikan ke publik, melainkan hanya boleh di bilik suara saat pencoblosan.
“Fungsi Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan. Para tokoh masyarakat harus sosialisasikan kepada warga yang lain tentang apa yang tidak boleh dilakukan saat Pilkada. Kami butuh bantuan masyarakat untuk terlibat mengawasi dan menginformasikan jika ada pelanggaran,” tutup Kenly.
(Finda Muhtar)