Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

Kenly Poluan: Pemberi dan Penerima Politik Uang, Sama-sama Jahat

by Finda Muhtar
Sabtu, 22 Februari 2020, 10:08 am
in Minut
A A
  • 224shares
  • Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan membawakan materi dalam Rakor Pengawasan Pilkada, didampingi Komisioner Minut Rahman Ismail.

Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja Maumbi, Jumat (21/2/2020).

Rakor tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut Kenly Poluan sebagai narasumber, yang menjelaskan tentang ancaman pidana bagi pelaku praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk ancaman bagi masyarakat penerima uang yakni sanksi penjara dan denda.

“Ketika paslon atau tim kampanye melakukan ‘money politic’ maka nanti akan kena sanksi pidana, pemilih yang menerima sesuatu dikenakan sanksi pidana penjara, maka hati-hatilah. Pemberi dan penerima sama-sama jahat,” kata Kenly yang didampingi langsung Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail sebagai moderator.

Kenly menjelaskan, praktik politik uang tidak dibenarkan secara hukum karena akan merugikan pihak tertentu.

Sehingga, baik pemberi dan penerima politik uang maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Kenly, meminta masyarakat dapat menghindari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Sulut.

Demikian pula dengan pelanggaran lain seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

Menurut Kenly, ASN punya hak untuk memilih, namun hak tersebut tidak bisa disampaikan ke publik, melainkan hanya boleh di bilik suara saat pencoblosan.

“Fungsi Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan. Para tokoh masyarakat harus sosialisasikan kepada warga yang lain tentang apa yang tidak boleh dilakukan saat Pilkada. Kami butuh bantuan masyarakat untuk terlibat mengawasi dan menginformasikan jika ada pelanggaran,” tutup Kenly.

(Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 224shares
Tags: Bawaslu MinutKenly PoluanRahman Ismail

Berita Terkini

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.