
Bitung – FM alias Farid (18), warga Kelurahan Pateten 2 Lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga mengaku tetap mencintai Dewi (nama samaran,red) kendati kedua orang tua gadis yang baru berusia 16 tahun tersebut menejeblokannya ke sel tahanan Polres.
Farid mengaku tetap akan menjadikan Dewi sebagai pasangan hidupnya dan tak menaruh dendam kepada kedua orang tua Dewi yang telah melaporkan dirinya karena telah mengajaknya lari ke Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Setelah keluar saya akan melamar Dewi kepada orang tuanya,” kata Farid ketika ditemui di sel tahanan Polres, Kamis (16/1/2014) sore.
Farid sendiri dijebloskan ke sel atas laporan orang tua Dewi yang menganggap telah membawa lari anak mereka. “Ia (Farid, red) ditahan Rabu (15/1/2014) setelah dijemput di Gorontalo atas laporan membawa anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE.
Dan orang tua Dewi melaporkan Farid awal minggu ini karena keberatan atas sikap tersangka yang membawa kabur dan menyekap korban selama beberapa hari. Dan dari penyidik, ternyata ketahuan jika tersangka telah berkali-kali menyetubuhi korban.
“Hal itu dilakukannya dengan cara memakasa terlebih dahulu, maupun lewat bujuk rayu dan iming-iming,” katanya.
Farid sendiri bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(abinenobm)