Lainnya

Kendala Mencapai Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Pilar Demokrasi (Hasil Kerjasama beritamanado dengan Radio KBR68H)

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

Dalam pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),  sejumlah partai mengakui  betapa sulitnya mendapatkan caleg perempuan. Bahkan pada hari-hari pertama pendaftaran, KPU terlihat sepi,  karena partai-partai tak kunjung mencapai kuota 30 persen caleg perempuan. Dalam UU Pemilu diatur, dalam daftar calon per dapil sekurang-kurangnya terdapat 30 persen calon perempuan.  Kemudian di pasal lain, dalam penyusunan daftar calon, setiap tiga nama calon, sekurang-kurangnya ada satu calon  perempuan. 

ADVERTISEMENT

Kalau kita kembali tengok ke belakang, sebenarnya ketentuan kuota 30 persen perempuan sudah ada sejak 2004 lalu, yaitu amanat dari UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Kemudian UU lain, yang terbit tahun 2008, juga mengatur kuota 30 persen keterlibatan perempuan di parlemen. Soal kendala atau kesulitan mencapai kuota 30 persen inilah, yang menjadi tema perbincangan program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H, bersama narasumber Hadar Nafis Gumay (Komisioner KPU), Eva Kusuma Sundari (anggota DPR, Fraksi PDIP), dan Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Untuk Keadilan dan Demokrasi).
Menurut Dian, meski  sudah diatur sejak tahun 2003, kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak kunjung berjalan, karena ketentuan dalam UU tersebut  tidak memiliki daya paksa atau memberi kepastian harus 30 persen.

Sekarang bukan lagi memakai kata dapat, tapi diharuskan sekurang-kurangnya memuat 30 persen keterwakilan perempuan. “Biasanya yang jadi problem adalah kepengurusan di parpol,  mulai pusat sampai di tingkat anak cabang didominasi laki-laki, dan dorongan pencapaian kuota tersebut mensyaratkan kerelaan kaum laki-laki,” ujat Dina.
Hadar membei apresiasi khusus pada PKS, yang termasuk cepat menyampaikan DCS, dengan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Hadar justru merasa heran soal keberatan DPR,  padahal menurut Hadar, peraturan tersebut sudah dikonsultasikan sebelum ditetapkan. “Pada Februari konsultasi sudah selesai, tapi kok ketika sudah dekat, mereka jadi aktif mempertanyakan peraturan ini,” kata Hadar heran. 
Dian sempat melakukan penelitian soal kelambatan pengajuan DCS, bahwa sebagian besar partai sedang menyusun dan berkompromi di nomor berapa bagi para caleg-nya ditempatkan. Juga adanya soal mantan anggota 35 partai yang tersisih, bila ingin maju melalui 12 partai peserta pemilu. 

“Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, semisal izin dari partai sebelumnya,  lalu dilampirkan, agar datanya lengkap sesuai permintaan KPU. Ini butuh waktu bagi mereka,” imbuh Dian.
Hadar berpandangan tidak perlu ada perpanjangan waktu. Menurut Hadar, bahwa wacana perpanjangan waktu  sempat dianggap sebagai sikap memihak partai tertentu. Namun  Hadar menyayangkan,  analisis dan pemberitaan di media yang jadi lain. “Pemilu tidak jalan kalau tidak ada peserta. Tapi pada saatnya akan ramai, banyak yang akan mendaftar,” tegas Hadar.  
 Eva berbagi pengalaman soal kesiapan PDIP. Menurut Eva,  di beberapa daerah malah berlebih caleg perempuan, seperti di DKI Jakarta, tetapi untuk Madura dan Aceh masih berat.

Menurut Eva, pada dasarnya parpol memang tidak memiliki komitmen,  sehingga lima tahun sebelum pemilu tidak melakukan apa-apa, kemudian panik ketika menjelang pemilu. “Ini tidak fair dan seolah menyalahkan perempuan. Kenapa kok tidak sejak lima tahun yang lalu merekrut serius, kemudian melatih dan menyiapkan caleg perempuan,” papar Eva. (*/oke)