
Tomohon, BeritaManado.com — Kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tomohon sangat signifikan di 2 minggu terakhir ini.
Tercatat ketambahan 34 kasus pada Selasa (6/7/2021), dengan total 102 kasus yang dirawat, sehingga Tomohon mendapat perlakuan khusus dengan pengetatan PPKM Mikro.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah mengatakan, pengetatan PPKM Mikro ini harus mengikuti sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan baik Gubernur Sulut maupun Wali Kota Tomohon.
“Ini tentunya akan berdampak luas kepada masyarakat, karena aktivitas yang akan terbatasi. Tetapi kita harus mematuhinya, agar harapan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini dapat kita capai,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Lanjutnya, ini menjadi kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
“Ini tanggung jawab bukan hanya Pemerintah tapi juga seluruh masyarakat Kota Tomohon,” katanya.
Sundah kemudian menambahkan, ketambahan masyarakat yang terpapar Covid-19 menjadi cambuk bagi semua.
“Ini cambuk bagi kita, karena akhir-akhir ini dalam kegiatan sosial kemasyarakatan terlebih dalam acara syukuran baik suka maupun duka banyak anggota masyarakat yang sudah tidak melaksanakan protap kesehatan yang berakibat penyebaran ini meningkat lagi,” sesalnya.
Tambahnya, tentu melalui Gugus Tugas yang ada harus lebih memaksimalkan satgas yang ada di kelurahan agar dapat memantau kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berpotensi berkumpul melebihi ketentuan yang ada sesuai dengan SE.
“Apabila ini ditemui harus mengambil tindakan tegas dan bila perlu kegiatan tersebut dibubarkan. Mari kita saling mengingatkan untuk selalu melaksanakan 5 M,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)
