
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief SH, MH melaksanakan penandatangan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (30/1/2020) malam.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (30/1/2020) malam.
Kejati Sulut didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Jurist Precisely Sitepu SH, MH melakukan penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.
Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada periode 2020-2025 pada 23 September nanti yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya Kejati Sulut, Andi Muh. Iqbal Arief SH, MH mengapresiasi kepercayaan KPU Sulut pada peranan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut dalam menyukseskan Pemilukada yang akan datang.
“Hal ini dilakukan guna menyukseskan keberhasilan pemilihan umum Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, sehingga pembangunan daerah kedepannya dapat lebih berhasil,” ucap Andi Muh Iqbal Arief SH, MH.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh menyampaikan terimakasih atas dukungan peran Kejati Sulut melalui Bidang Datun.
“Kami KPU Sulut berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Prov Sulut yang sudah mendukung serta berperan aktif dalam mensukseskan pemilihan umum kepala Daerah nanti. Saya berharap melalui MOU Datun ini, dapat mendukung lebih suksesnya kinerja KPU Sulut dalam menghadapi pemilukada Gubernur Sulut 2020-2025 yang sesuai dengan ketentuan,” tutur Ardiles Mewoh.
Diketahui, selain penandatanganan MOU Datun antara Kejati Sulut dan KPU Sulut, ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan MOU Datun antara Kejari Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Minahasa Selatan, Kajari Bitung, dan Kajari Kotamobagu dengan Ketua KPU Kota Manado, Kab Minahasa Utara, Bitung, Kab Minsel, Kab Bolaang Mongondow Selatan, Kab Bolaang Mongondow Timur.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan tema, Tugas Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.
Adapun Materi ini dibawakan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Jurist Precisely Sitepu SH, MH dan di ikuti oleh peserta dari seluruh jajaran KPU Provinsi Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sulut, serta para Kasi Datun Kejari se Sulut.
Menurut Pantauan dari BeritaManado.com, Diskusi Panel ini berjalan dengan baik dan mendapatkan respon antusias yang positif dari para peserta diskusi, guna pelaksanaan kinerja seluruh jajaran KPU se Sulut yang semakin baik kedepannya.
(DimasKoesnan)