Kajari Minut Fanny Widyastuti dan jajaran memusnakan barang bukti.
Minut, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap, Senin (16/12/2019).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Minut yakni Sekda Minut Jimmy Kuhu MA, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Minut Mohamad Soleh SH MH dan tokoh agama dari unsur FKUB.
Dikatakan Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, pemusnahan babuk ini untuk dengan perincian, tahun 2017 sebanyak 29 perkara pidana umum (sajam), tahun 2018 sebanyak 8 perkara (sajam) dan tahun 2019 sebanyak 19 perkara (sajam).
Sedangkan tahun 2018 sebanyak 2 perkara dengan jumlah ganja kering maupun biji ganja sebesar 4,01 gram dan sabu 0,43 gram.
Lalu tahun 2019 sebanyak 2 perkara dengan jumlah shabu 0,14 gram serta perkara undang-undang kesehatan di tahun 2019 sebanyak 79 jenis obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
“Paling banyak sajam karena banyak kasus penganiayaan atau kasus pasal 351 dan 170. Sementara untuk narkoba sangat minim di Minut, beda dengan kasus di pulau Jawa yang dominasi narkoba,” ungkap Widayastuti.
(***/Finda Muhtar)