Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi, mendalami kasus dugaan penyimpangan proyek lapangan sepakbola, dari anggaran Kemenpora tahun 2012, yang dikerjakan Koni Kabupaten Minahasa Utara.
Proyek dengan anggaran Rp 900 juta, untuk tiga lapangan, yaitu di Wori, Laikit dan Kaima. Masing-masing Rp 300 juta.
Kajari Airmadidi, Irvan Samosir SH MH mengatakan, timnya sudah turun memeriksa ketiga lapangan itu. Samosir enggan membeber hasil kerja tim. Pun ketika ditanya, apakah sudah ada indikasi Korupsi.
“Nanti lihat saja, kita kan belum masuk dalam penyelidikan,” katanya.
Diakui Samosir, ada hal unik dalam kunjungan tim di Wori. “Hukum Tua setempat telah mencabut tiang gawang di lapangan Sepakbola itu,” ujar Samosir
Lanjut Samosir, tanah ketiga lapangan itu adalah milik negara. “Pantaun tim, lapangan di Wori tak memiliki Tribun. Beberapa pihak sudah diperiksa, dan akan ada pemeriksaan lagi,” tandas Samosir. (robin tanauma)