Airmadidi – Irvan Samosir SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, mengaku masih memberikan kesempatan penyelesaian proyek pelebaran jalan SBY-Matungkas II, setelah proyek tersebut sudah terlambat waktu pelaksanaannya sesuai tender proyek.
“Kepala balai jalan, pak Wenur sudah kami panggil, dan kesempatan penyelesaian diberikan. Walau dia sudah rugi tapi itu konsekuensinya,” ujar Samosir pada BeritaManado.com, Jumat (31/5) pekan lalu.
Diketahui, proyel berbandrol Rp 11,6 miliar tersebut, seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2012. Dengan adanya indikasi tersebut, pihak Kejari Airmadidi melayangkan pemanggilan pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN) Wilayah XI Manado Ir FEJ Wenur, yang kapasitasnya selaku pelaksana tender.(rbn)