
Bitung – Berkas kasus dugaan salah satu oknum lurah di Kecamatan Madidir inisial SS yang menjadi Tim Sukses (TS) salah satu Caleg saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Namun hingga kini, kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan alasan masih melengkapi berkas.
‘Kami sudah dua kali menyerahkan berkas SS ke Kejaksaan, dengan dilengkapi petunjuk yang diminta pihak Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda beberapa waktu lalu.
Namun, kata Malonda hingga kini belum ada kepastian kasus itu segera di-P21-kan, kendati apa yang diminta Kejaksaan telah dipenuhi. “Kami sudah lengkapi dengan keterangan ahli dari Unsrat dan bekas anggota KPU. Jadi kita sudah maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Harry Palar mengakui sudah menerima pelimpahan berkas itu. Hanya saja, kata dia, sejauh ini pihaknya masih memelajari berkas untuk menentukan apakah bisa dibawa ke pengadilan atau tidak.
“Kita masih teliti dulu. Kalau memang lengkap kita limpahkan,” ujar Palar.(abinenobm)