Manado — Kegiatan ibadah di tempat ibadah keagamaan di Kota Manado dan 9 kota/kabupaten lainnya dibatasi hanya 25% kapasitasnya dengan menggunakan protokol kesehatan sangat ketat, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edarannya itu, Gubernur Olly Dondokambey merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 maka meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wlayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemilogi dan tingkat risiko penularannya.
Adapun kota dan kabupaten yang diminta untuk melaksanakan pengetatan PPKM berbasis mikro adalah, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara itu juga meminta kepada Bupati dan Wali Kota yang wilayahnya terkena pengetatan PPKM berbasis mikro agar penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar secara online atau dalam jaringan.
Bupati atau Wali Kota juga agar memastikan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% work from office dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kantor pemerintahan yang memberi layanan publik diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor kritis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman berikut penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya dalam ruangan diberlakukan 25% dari kapasitasnya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kegiatan usaha makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik di tempat tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaanjam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksmal 50 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak makan di tempat. Makanan hanya dibolehkan di tempat tertutup dan dibawa pulang.
(rds)
Baca juga: