Kotamobagu – Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar melakukan pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dirinya mengatakan hal tersebut, dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2), menjadi pajak daerah dan retribusi daerah, di Kotamobagu, Rabu (1/5/2013).
“Setiap tahun harga jual tanah mengalami kenaikan. Maka, pemutakhiran data NJOP perlu dilakukan, mengingat besaran PBB dipungut berdasarkan harga jual tanah” tuturnya dihadapan Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Abdullah Mokoginta, serta Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dalam melakukan pemutakhiran data NJOP, menurut Edwin perlu SDM yang terlatih. “Peralihan retribusi dari pusat ke pemerintah daerah, biasanya menurun, maka SDM yang mengelola harus memadai” imbuhnya.
Edwin menambahkan pula, bahwa di tahun 2014 nanti PBB akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan UU RI No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Biasanya pemda hanya mendapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dan mulai 2014 nanti 100 persen dari PBB akan menjadi PAD” ujarnya.
Hal itu menurutnya, jenis pajak tersebut layak ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain ditinjau dari lokalitas, hubungan antar pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak. “Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang ada” pungkasnya. (zmi)