
Jakarta, BeritaManado.com — Kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD Kota Manado Reynold S. Wuisan bersama komisi II, selain berkonsultasi dengan Direksi Pasar Jaya DKI Jakarta, rombongan juga diterima Wakil Menteri Perdagangan RI, Dr. Jerry Sambuaga, di ruang kerjanya, Jumat 07/02/20.
Dalam pertemuan dengan Wamendag Jerry Sambuaga, Reynold Wuisan di dampingi Ketua LPM Bahu Drs. Ferdinand Pangkey dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat 66 Bahu Tommy Jacob.
Kepada Wamendag, Reynold Wuisan menjelaskan keberadaan Pasar Bahu sudah ada sejak tahun 1965 dan tetap eksis sampai saat ini.
“Bahu merupakan salah satu embrio ekonomi kerakyatan yang dimiliki Kota Manado. Selain terkenal sebagai pusat perbelanjaan dan kuliner Bahu Mall, Bahu juga identik dengan Pasar Bahu yang memiliki nilai heritage yang harus dijaga dan dipertahankan,” kata Reynold kepada BeritaManado.com, melalui telepon selular, Minggu (9/2/2020).
Dijelaskan Wuisan, Jerry Sambuaga dalam kesempatan itu menyampaikan akan mempelajari dan membuat kajian bersama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI mengenai laporan serta keluhan pedagang dan masyarakat Bahu.
Hal ini terkait dengan wacana pemerintah kota Manado melalui PD Pasar untuk memindahkan pedagang sekaligus pasar Bahu ke lokasi yang baru yaitu Pasar Restorasi di Malalayang.
Di sela-sela pertemuan, menurut Wuisan, Jerry Sambuaga sedikit bernostalgia, dimana diketahui Bahu dahulu merupakan tempat tinggal orangtuanya (dikenal dulu sebagai Menteri di era Presiden Soeharto yaitu Bapak Theo Sambuaga).
“Bahkan setiap tahun Wamendag sekeluarga mengunjungi dan membersihkan makam dari Opa dan Oma mereka di pekuburan umum Bahu,” ujar Wuisan mengutip cerita Jerry Sambuaga.
Sebelum diterima Wamendag, Wuisan bersama Ketua LPM Drs. Ferdinand Pangkey dan Ketua Asosiasi Pedagang Tommy Jacob juga mengunjungi dan melihat langsung aktivitas kegiatan di Pasar Induk Kramat Jati DKI sampai dengan bagaimana pengolahan sampah kemudian penataan lalulintas/parkir yang tertib oleh pengunjung pasar agar tidak mengganggu fasilitas umum.
“Sederhananya, sebesar apapun keberadaan pasar itu, pengguna jalan raya tetap bisa menggunakan jalan raya sebagai fasilitas umum yang berfungsi sesuai peruntukannya, yaitu sebagai sarana jalur transportasi masyarakat luas. Dan pedagang pasar tidak menggunakan jalan umum untuk berjualan,” tutur Wuisan.
Untuk itu Wuisan merasa yakin pemerintah kota Manado dapat mengantisipasi ketersediaan tempat yang layak bagi pedagang.
“Saya yakin Pemkot Manado mampu menyediakan tempat yang nyaman dan layak untuk pedagang pasar di Bahu bisa berjualan dan menjalankan aktivitas mereka dengan baik di tempat sesuai aturan yang semestinya, tanpa perlu memindahkan pasar Bahu melainkan menjadikan pasar Restorasi menjadi Pasar Induk yang baru,” tutup Wuisan.
(BennyManoppo)