MANADO – Maraknya aksi kejahatan dan kecelakaan lalulintas akibat mabuk mendapat perhatian khusus Komisi I DPRD Sulut. Anggota Komisi I Pdt Tonny Daud Kaunang mengusulkan pembuatan Perda Mabuk sebagai perda inisiatif utama dewan pada penyusunan program legislasi daerah Sulut tahun 2011, merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Larangan Mabuk di tempat umum.
“Kriminalitas dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh minuman keras banyak menimbulkan korban jiwa. Ini masalah serius sehingga perlu dibuat aturan yang lebih tegas terhadap orang mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ujar legislator Partai Golkar ini kepada beritamanado, Jumat (21/01) pagi.
Menurut Kaunang, peran aparat kepolisian yang bersikap lebih tegas kepada orang mabuk akan mengurangi korban jiwa akibat miras, termasuk perilaku negatif warga yang suka mengkomsumsi miras perlu diubah.
“Pengarus miras mengakibatkan banyak nyawa melayang, ini harus segera ditanggulangi,” tukasnya. (JRY)
MANADO – Maraknya aksi kejahatan dan kecelakaan lalulintas akibat mabuk mendapat perhatian khusus Komisi I DPRD Sulut. Anggota Komisi I Pdt Tonny Daud Kaunang mengusulkan pembuatan Perda Mabuk sebagai perda inisiatif utama dewan pada penyusunan program legislasi daerah Sulut tahun 2011, merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Larangan Mabuk di tempat umum.
“Kriminalitas dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh minuman keras banyak menimbulkan korban jiwa. Ini masalah serius sehingga perlu dibuat aturan yang lebih tegas terhadap orang mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ujar legislator Partai Golkar ini kepada beritamanado, Jumat (21/01) pagi.
Menurut Kaunang, peran aparat kepolisian yang bersikap lebih tegas kepada orang mabuk akan mengurangi korban jiwa akibat miras, termasuk perilaku negatif warga yang suka mengkomsumsi miras perlu diubah.
“Pengarus miras mengakibatkan banyak nyawa melayang, ini harus segera ditanggulangi,” tukasnya. (JRY)