Bitung, Beritamanado.com – Kasus calon perseorangan Ridwan Lahiya di Pilkada 2015 menjadi pembahasan di Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020, Senin (11/11/2019).
Dalam sosialisasi yang menghadirkan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sebagai pemateri, peserta yakni perwakilan Parpol mempertanyakan kasus Ridwan Lahiya yang terkesan dihalang-halangi untuk menjadi peserta konsetatan Pilkada saat itu.
“Kasus pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiya beberapa kali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan setelah surat suara dicetak masih kembali dinyatakan TMS,” kata Ketua DPD PKS Kota Bitung, Yanto Mandualangi.
Yanto mengaku tidak habis pikir dengan keputusan TMS yang beberapa kali dialami Ridwal Lahiya padahal sudah melewati tahap verifikasi.
“Harusnya jika memang dianggap tidak memenuhi syarat, cukup sampai di tahapan verifikasi saja, itu yang membingungkan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPK PKPI Kota Bitung, Vesco Dandel yang menilai kasus Ridwan Lahiya serta calon perseorangan lainnya saat Pilkada 2015 dikarenakan aspek akurasi dari penyelenggara.
“Harusnya jika penyelanggara jeli, TMS itu cukup hanya sampai saat proses verifikasi kelangkapan dukungan saja karena ditahapan itu semua persyaratan dukungan diteliti termasuk jumlah dukungan yakni foto copy KTP,” kata Vesco.
Logikanya kata Vesco, keputusan penyelengara meloloskan empat calon perseorangan di Pilkada 2015 dengan syarat 20ribuan KTP dukungan per calon harusnya dianalisa karena sangat tidak masuk logika.
“Logikanya dengan syarat dukungan 20ribuan KTP dikalikan empat pasangan calon perseorangan maka semua KTP pimilih di Kota Bitung sudah masuk ke empat pasangan calon dan ini yang tidak masuk logika,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ardiles menyatakan permasalahan TMS untuk calon perseorangan bukan hanya terjadi di Kota Bitun tapi juga di Kota Manado pada Pilkada 2015.
“Kalau di Kota Bitung hanya TMS dan TMS, tapi di Manado ada TMS kemudian MS kemudian TMS dan MS lagi,” katanya.
Menurutnya, soal TMS dan MS bagi calon perseorangan dikarenakan ada ketentuan yang dianggap tidak dipenuhi makanya dinyatakan TMS atau MS oleh Panwas.
“Ada ruang menggugat bagi calon perseorangan jika dianggap TMS dan ruang itu saat Pilkada 2015 digunakan para calon sehingga berubah menjadi MS,” katanya.
(abinenobm)