Kantor pusat UNIMA
Manado – Kasus jurusan bodong Universitas Negeri Manado (UNIMA) masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Bahkan pemberitaan UNIMA di media masih berada di rating atas termasuk di BeritaManado.com.
Menarik, salah-satu pembaca BeritaManado.com menggunakan nama anak negeri di judul berita: Buka Jurusan Bodong, Mantan Rektor UNIMA Terancam 20 Tahun Penjara, di rubrik comments ikut memberikan pendapat yang intinya menyesalkan kasus jurusan bodong UNIMA.
Berikut comment lengkap anak negeri:
Nila setitik merusak susu sebelanga… Kasiang e.. prestasi dan nama baik yg terbangun dari jaman ikip, tenggelam hanya dlm waktu sesaat..
Memang betul prof tuerah salah dlm hal ini.. tapi kalo dipikir2 nda mungkin smua itu mo jadi kalo cuma prof tuerah p bekeng2.. apalagi so sampe terbit ijazah.. kalau kuliah jarak jauh depe kemungkinan rekayasa mungkin lebih besar.. tapi mahasiswa yg kuliah reguler, nda masuk akal kalo memang bodong kong baru ketahuan stelah ada 2000 mahasiswa..
berarti ada pembiaran ato bisa jadi kerja sama.. nasi so jadi bubur, pelajarn berharga untuk torang smua. Seberapa baik pun tujuan kita, aturan adalah tetap aturan. Bau busuk dibungkus rapi sperti apapun pasti akan tercium juga. Hanya berharap yang terbaik untuk almamater.
Semoga saja kasus ijasah bodong UNIMA dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama bagi para penguasa dan pengambil keputusan di negeri ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado Philoteus Tuerah karena rektor itu membuka jurusan bodong.
Dua jurusan yang dibuka tanpa izin adalah Program Magister Pendidikan dengan jumlah mahasiswa 67 dan Program Administrasi Negara dengan 47 mahasiswa.
Dua jurusan itu dibuka di Nabire, Papua, dengan proses belajar-mengajar jarak jauh.
“Dua jurusan itu tak memiliki izin. Ironis kalau ini terjadi di universitas negeri, memalukan,” kata Nasir di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Selain itu, Unima diketahui membuka program studi S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat dengan jumlah mahasiswa mencapai 2.000.
“Ini pelanggaran berat. Rektor Unima telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,” ucap Nasir.
Setelah Philoteus diberhentikan, jabatan rektor dipegang sementara oleh Inspektur Jenderal Kementerian Riset Jamal Wiwoho sampai kasus ini tuntas.
Nantinya Unima akan memilih rektor baru sesuai dengan aturan universitas.
Terkait dengan nasib para mahasiswa program studi tanpa izin ini, Nasir akan mencari solusi agar mereka dapat melanjutkan studinya.
“Intinya, para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini adalah korban kebobrokan manajemen universitas,” tutur Nasir.
Besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke meja hukum karena banyak yang merasa tertipu dengan adanya jurusan bodong ini. (**/jerrypalohoon)
Baca juga:
Kantor pusat UNIMA
Manado – Kasus jurusan bodong Universitas Negeri Manado (UNIMA) masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Bahkan pemberitaan UNIMA di media masih berada di rating atas termasuk di BeritaManado.com.
Menarik, salah-satu pembaca BeritaManado.com menggunakan nama anak negeri di judul berita: Buka Jurusan Bodong, Mantan Rektor UNIMA Terancam 20 Tahun Penjara, di rubrik comments ikut memberikan pendapat yang intinya menyesalkan kasus jurusan bodong UNIMA.
Berikut comment lengkap anak negeri:
Nila setitik merusak susu sebelanga… Kasiang e.. prestasi dan nama baik yg terbangun dari jaman ikip, tenggelam hanya dlm waktu sesaat..
Memang betul prof tuerah salah dlm hal ini.. tapi kalo dipikir2 nda mungkin smua itu mo jadi kalo cuma prof tuerah p bekeng2.. apalagi so sampe terbit ijazah.. kalau kuliah jarak jauh depe kemungkinan rekayasa mungkin lebih besar.. tapi mahasiswa yg kuliah reguler, nda masuk akal kalo memang bodong kong baru ketahuan stelah ada 2000 mahasiswa..
berarti ada pembiaran ato bisa jadi kerja sama.. nasi so jadi bubur, pelajarn berharga untuk torang smua. Seberapa baik pun tujuan kita, aturan adalah tetap aturan. Bau busuk dibungkus rapi sperti apapun pasti akan tercium juga. Hanya berharap yang terbaik untuk almamater.
Semoga saja kasus ijasah bodong UNIMA dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama bagi para penguasa dan pengambil keputusan di negeri ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado Philoteus Tuerah karena rektor itu membuka jurusan bodong.
Dua jurusan yang dibuka tanpa izin adalah Program Magister Pendidikan dengan jumlah mahasiswa 67 dan Program Administrasi Negara dengan 47 mahasiswa.
Dua jurusan itu dibuka di Nabire, Papua, dengan proses belajar-mengajar jarak jauh.
“Dua jurusan itu tak memiliki izin. Ironis kalau ini terjadi di universitas negeri, memalukan,” kata Nasir di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Selain itu, Unima diketahui membuka program studi S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat dengan jumlah mahasiswa mencapai 2.000.
“Ini pelanggaran berat. Rektor Unima telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,” ucap Nasir.
Setelah Philoteus diberhentikan, jabatan rektor dipegang sementara oleh Inspektur Jenderal Kementerian Riset Jamal Wiwoho sampai kasus ini tuntas.
Nantinya Unima akan memilih rektor baru sesuai dengan aturan universitas.
Terkait dengan nasib para mahasiswa program studi tanpa izin ini, Nasir akan mencari solusi agar mereka dapat melanjutkan studinya.
“Intinya, para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini adalah korban kebobrokan manajemen universitas,” tutur Nasir.
Besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke meja hukum karena banyak yang merasa tertipu dengan adanya jurusan bodong ini. (**/jerrypalohoon)
Baca juga: