Manado, BeritaManado.com – Kinerja penyidik Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara disorot. Itu karena, pengusutan laporan dugaan pemalsuan yang dilakukan Manager CV. Makmur Jaya Mebel dihentikan di tengah jalan.
Selain dianggap menghentikan penanganan perkara tanpa disertai alasan-alasan yang jelas, oknum penyidik di Sat Reskrim Polres Minut juga diduga mengarahkan korban Sutoyo untuk tidak membuat laporan penggelapan yang dilakukan toko Mebel di Minut ini.
Karena diduga memainkan kasus tersebut, kuasa hukum Sutoyo, Vebry Tri Haryadi SH, Jumat pekan lalu, melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulut.
Dalam Dumas yang dikirimkan ke Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa, Vebry mempertanyakan alasan hingga laporan bernomor LPADUAN/59/VII/2023/SPKT/RESMINUT POLRES MINUT tanggal 27 Juli 2023, bisa dihentikan penyidik.
Dia juga meminta Kapolda Sulut bisa membuka kembali kasus tersebut. Sebab, ia menduga penyidik telah bermain mata dengan owner CV. Makmur Jaya Mebel.
“Seharusnya selain dugaan tindak pidana pemalsuan kami juga melihat adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Tapi anehnya, saat klien kami mau membuat laporan tersebut, oknum penyidik ini memberikan arahan, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuannya saja,” kata Vebry, Senin (30/10/2023).
Dijelaskan Vebry, kliennya merupakan pekerja di CV Makmur Jaya Mebel sejak tahun 2017 sampai tahun 2020, dengan bekerja secara perjanjian lisan yang menerima gaji pada setiap bulan sebesar Rp 2 juta, dan diberhentikan/dipecat secara melawan hukum pada tanggal 30 Mei 2020 dengan tidak dibayarkan gaji/upah selama 5 bulan.
“Padahal klien kami saat itu tetap melaksanakan tugas pekerjaannya tersebut,” sebut Vebry.
Dan, setelah kliennya melaporkan persoalan tersebut ke Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara, CV Makmur Jaya Mebel membayar gaji 5 bulan sebesar Rp 10 juta, dengan dua kali pembayaran.
Hanya saja, ketika kliennya meminta uang pesangon, kliennya hanya mendapat dua kwitansi pembayaran saja.
“Ada dua kwitansi pembayaran uang pesangon yang tertulis atas nama klien kami serta tanda tangan yang dipalsukan dalam dua kwitansi bermaterai, yaitu kwitansi bertulis telah terima dari Widodo (Pemilik CV.Makmur Jaya Mebel) Uang Pesangon sebesar Rp 5 juta, tertanggal 21 Oktober 2021 dan kwitansi tertulis yang sama tertanggal 6 Oktober 2021. Padahal klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran pesangon ataupun menandatangani dalam dua kwitansi tersebut,” tutur Vebry.
Mirisnya lagi, ketika kliennya mengadukan kasus tersebut ke Polres Minut, laporannya dihentikan.
“Kami meminta Kapolda untuk menindak lanjuti keluhan kami ini. Kasihan, klien kami ini jauh-jauh dari Jawa, datang kemari untuk mengadu nasib, di iming-imingi mendapat gaji yang besar, pekerjaan yang layak, tapi setiba di sini diperlakukan begini. Kasihan pak Kapolda. Tolong tindak lanjuti aduan kami ini,” tandas Vebry
Deidy Wuisan