Manado – Operasional angkutan online Gojek dan Gokar sempat digugat oleh sopir angkutan kota, AKDP dan sopir angkutan konvensional lainnya.
Selain melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Kantor Walikota, para sopir angkutan konvensional juga sempat diterima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulut, awal pekan ini.
Adapun keputusan RDP gabungan Komisi 1 dan Komisi 3, mengabulkan tuntutan pendemo sekaligus mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional Gojek dan Gokar sambil menunggu revisi SK Menteri Perhubungan yang akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Menarik, keputusan eksekutif dan legislatif menindaklanjuti tuntutan sopir konvensional ternyata tidak terjadi di lapangan. Pasalnya, pasca rekomendasi tersebut operasional Gojek dan Gokar masih berlangsung hingga hari ini.
Pemerhati masyarakat, Wirabuana Talumewo mengingatkan pemerintah dan DPRD tak sekedar menawarkan janji-janji manis berupa rekomendasi tanpa realisasi di lapangan.
“Kata lainnya yang diputuskan itu sekedar kamuflase tanpa bukti kongkrit. Kedepan keputusan DPRD harus jelas dan ditindaklanjuti sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat,” ujar Wirabuana Talumewo kepada beritamanado.com, Jumat (31/3/2017).
Disisi lain Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw kepada wartawan menjelaskan agar masyarakat bisa membedakan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat dan rekomendasi DPRD.
“Keputusan rekomendasi hasil hearing komisi bukan berarti sudah menjadi rekomendasi DPRD. Mekanismenya, hasil hearing disampaikan kepada pimpinan sebelum diputuskan menjadi rekomendasi resmi dari DPRD,” tandas Andrei Angouw. (JerryPalohoon)