MANADO – Jefry Danny Wangko (44) resmi melapor dirinya tertipu lelaki FT alias Frangky (49) ke Polresta Manado. Jefry warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII, Kecamatan Tikala ini, merasa ditipu lelaki Frangky, tanggal 11 Juni 2009 silam.
Informasi yang didapat beritamanado, pelaku menjanjikan sebuah proyek
kepada korban dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp61 juta kepada pelaku.
Karena percaya, korban pun menyerahkan uangnya kepada pelaku.
Hanya saja hingga pelaku dipolisikan, janji proyek pun tak kunjung terealisasi.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Desy Hamang saat dikonfirmasikan wartawan Sabtu (11/6), membenarkan laporan kasus tersebut. (jrp)
MANADO – Jefry Danny Wangko (44) resmi melapor dirinya tertipu lelaki FT alias Frangky (49) ke Polresta Manado. Jefry warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII, Kecamatan Tikala ini, merasa ditipu lelaki Frangky, tanggal 11 Juni 2009 silam.
Informasi yang didapat beritamanado, pelaku menjanjikan sebuah proyek
kepada korban dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp61 juta kepada pelaku.
Karena percaya, korban pun menyerahkan uangnya kepada pelaku.
Hanya saja hingga pelaku dipolisikan, janji proyek pun tak kunjung terealisasi.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Desy Hamang saat dikonfirmasikan wartawan Sabtu (11/6), membenarkan laporan kasus tersebut. (jrp)