Bitung—Diduga akibat Kapolres Bitung, AKBP Harvin Ruslin SH sibuk, surat permohonan ijin tahanan berobat terabaikan. Akibatnya, Selasa (29/1) sore, salah satu tahanan BP alias Benjamin (50an) warga Madidir meninggal dunia akibat surat ijin yang diajukan terlambat di respon Ruslin.
“Selasa pagi pihak keluarah melakukan pembantaran atau permohon ijin di rumah sakit cuman kebetulan kapolres berada di Polda sedang rapat. Dan surat tersebut harus siijin dari kapolres,” kata Humas Polres Bitung, AKP E Sinaga.
Dan nanti setelah kondisi tahanan tersebut benar-benar drop, baru pihak Sinaga berinisiatif membawa ke RSUD Manembo-nembo. Namun saying, dalam perjalanan, Benjamin meninggal dunia akibat terlambat dibawa ke rumah sakit.
“Seharusnya pihak keluarga mengajukan pembantaran pada hari kerja,” katanya.
Sinaga juga menjelaskan, dua hari sebelum meninggal, Benjamin sempat diperiksa dokter Polres Bitung. Namun dokter menyimpulkan almarhum banyak pikiran alias stres selama ditahan di Polres Bitung.
“Ia ditahan dari tanggal 17 Januari karena kasus cabul. Dan memang ketika baru ditahan kondisinya terlihat sehat, namun dalam beberapa hari ini terlihat kondisi kesehatannya mulai menurut yang kemungkinan memikirkan kasus yang menimpanya,” katanya.(enk)