Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH berkali-kali melayangkan kata biadab ke FB alias Fahjrin (18) pelaku pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan terhadap Alm Hj Samsia Tamba (65).
Philemon mengaku tidak habis pikir dengan tindakan Fahjrin tega memperkosa korban yang sudah dalam keadaan sekarat setelah ia pukuli dengan botol dan tikam menggunakan pisau dapur di bagian kepala.
“Itu diluar akal sehat menurut saya dan tidak bisa diterima. Memang biadab dia (Fahjrin, red) tega melakukan bigitu disaat korban sudah dalam keadaan sekarat,” kata Philemon, Selasa (11/07/2017) seraya geleng-geleng kepala.
Ia mengaku, sebagai manusia harusnya Fahjrin tersentuh hati nuraninya disaat melihat kondisi korban yang sudah lansia dan dalam kondisi sekarat tak berdaya akibat dipukuli serta ditikam, malah diperkosa.
“Memang biadab dia. Orang sudah tua malah digituin,” katanya dengan nada emosi.
Akibatnya kata Philemon, pihaknya menjerat Fahjrin dengan pasal berlapis karena perlakuan terhadap korban yang tak manusiawi.
“Kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan,” katanya.
Fahjrin sendiri mengakui memperkosa Alm disaat dalam kondisi sekarat setelah dipukuli dengan botol Hemaviton kemudian menikam menggunakan pisau dapur.
“Posisi korban saat itu terlentang diatas tempat tidur dan terus melawan, makanya saya ke dapur ambil pisau lalu menikamnya dibagian kepala dua kali,” katanya.
Ditanya kenapa sampai ia nekad memperkosa korban yang sudah tak berdaya, Fahjrin mengaku sudah dipangaruhi minuman keras.
“Sebelum masuk ke rumah, saya Miras di Pelabuhan Fery bersama teman-teman,” katanya.(abinenobm)