Tahuna – Seorang Kapitalaung ( Kepala Desa) yang seharusnya menjadi pola anutan dan mampu melindungi warganya, namun hal ini terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Kaptalaung Bukide Jeffry Laloh dimana pada Minggu (7/12/2014) lalu bersama Saudaranya Jems Laloh
menganiyaya Fanklen Makagansa umur 16 tahun.Akibatnya Korban mengalami lebam dibagian wajah.
Tak terima dengan perlakuan Opo Lao sebutan Kepala desa ini maka pihak keluarga adukan kasus ini ke pihak Polres Sangihe, pada Selasa (9/12/2014) kemarin dan pihak Polres melakukan penagkapan kepada tersangka pada Rabu (10/12/2014) pagi tadi di rumah tersangka di
kampong Bukide kecamatan Nusa tabukan.
“ Dari hasil laporan kemarin, maka tim buser pagi tadi langsung menjemput tersangka di Kampung bukide.” Kata Kapolres AKBP Faisol Wahyudi SIk melalu Kasat Serse Iptu Edy Kusniadi kepada beritamanado.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media penyebab pemukulan tersebut
diduga Korban membeberkan kasus perselingkuhan dari tersangka kepada
warga kampong, sehingga tersangka merasa tidak terima dengan informasi
tersebut dan langsung melakukan tindakan hakim sendiri.
Sampai berita ini diturunkan tersangka sementara menjalani pemeriksaan
oleh pihak penyidik polres Sangihe.” Kejadian ini sementara kami
proses dan tersangka sedang dalam tahap pemeriksaan dan Tersangka
dikenai pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutup
Kusnadi.(gun)
Tahuna – Seorang Kapitalaung ( Kepala Desa) yang seharusnya menjadi pola anutan dan mampu melindungi warganya, namun hal ini terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Kaptalaung Bukide Jeffry Laloh dimana pada Minggu (7/12/2014) lalu bersama Saudaranya Jems Laloh
menganiyaya Fanklen Makagansa umur 16 tahun.Akibatnya Korban mengalami lebam dibagian wajah.
Tak terima dengan perlakuan Opo Lao sebutan Kepala desa ini maka pihak keluarga adukan kasus ini ke pihak Polres Sangihe, pada Selasa (9/12/2014) kemarin dan pihak Polres melakukan penagkapan kepada tersangka pada Rabu (10/12/2014) pagi tadi di rumah tersangka di
kampong Bukide kecamatan Nusa tabukan.
“ Dari hasil laporan kemarin, maka tim buser pagi tadi langsung menjemput tersangka di Kampung bukide.” Kata Kapolres AKBP Faisol Wahyudi SIk melalu Kasat Serse Iptu Edy Kusniadi kepada beritamanado.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media penyebab pemukulan tersebut
diduga Korban membeberkan kasus perselingkuhan dari tersangka kepada
warga kampong, sehingga tersangka merasa tidak terima dengan informasi
tersebut dan langsung melakukan tindakan hakim sendiri.
Sampai berita ini diturunkan tersangka sementara menjalani pemeriksaan
oleh pihak penyidik polres Sangihe.” Kejadian ini sementara kami
proses dan tersangka sedang dalam tahap pemeriksaan dan Tersangka
dikenai pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutup
Kusnadi.(gun)