Manado – Senin (27/01/2014), DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulut, Drs Vanny Kaparang M.AP dan Pdt Johny Joice Palilingan MTh dari Partai Golkar serta Hj Ritha Hamid dari Partai Amanat Nasional.
Diawali pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi oleh Sekretaris DPRD Sulut John Palandung, Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, SK Mendagri RI yang dibacakan pimpinan DPRD telah mengamanatkan kepada Banmus pada 20 Januari 2014 menetapkan rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan Senin 27 Januari 2014 hari ini.
Menurut Meiva Lintang, rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara didasarkan pada:
1. SK Mendagri RI nomor 161.71-7267 tanggal 17 Desember 2013, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulut alm Prof Jopie Paruntu dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut, dan
SK Mendagri RI nomor 161.71-7268 tanggal 17 Desember 2013, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulut Drs Vanny Kaparang MAP.
2. SK Mendagri RI nomor 161.71-8029 tanggal 30 Desember 2013, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulut Pdt Tonny Kaunang STh dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut, dan SK Mendagri RI no. 161.71-8030, 30 Desember 2013, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sulut Pdt Johny Joice Palilingan MTh.
3. SK Mendagri RI nomor 161.71-238, tanggal 17 Januari 2014, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sulut Hi Akbar Datunsolang dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut, dan SK Mendagri RI nomor 161.71-239, 17 Januari 2014, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sulut Hj Ritha Hamid.
“Maka dengan demikian, saudara Drs Vanny Kaparang MAP dan Pdt Johny Joice Palilingan MTh dari Partai Golongan Karya serta saudari Hj Ritha Hamid dari Partai Amanat Nasional, telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai peraturan tata-tertib DPRD masa jabatan 2009-2014, pasal 8 ayat 2 dan pasal 129 ayat 3,” ujar Lintang.
Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang yang diwakili oleh Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, atas nama pemerintah provinsi sebagai mitra kerja dan selaku pribadi mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota dewan yang baru dilantik.
“Serta ucapan terima-kasih atas pengabdian kepada alm Prof Jopie Paruntu, bapak Pdt Tonny Kaunang STh serta bapak Akbar Datunsolang atas karya, pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Momentum PAW ini merupakan kebijakan dan komitmen politik yang berlangsung dalam tubuh partai politik sesuai kepentingan dan kebutuhannya.
Sehubungan dengan dilantiknya saudara-saudara sebagai anggota DPRD Sulut pada hari ini, maka secara institusi kami sangat menaruh harapan yang besar kiranya hubungan kerja yang bersifat kemitraan antara pemerintah daerah dan seluruh anggota DPRD yang sudah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan. Perlu adanya kerjasama yang harmonis guna mendukung sepenuhnya keberhasilan pembangunan di daerah ini,” tutur Mokodongan. (Jerry)