MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil, berharap pelantikan pejabat eselon IIA dan IIB di lingkungan pemerintah kota/kabupaten mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan. “Bila dilakukan pelantikan tanpa melalui mekanisme atau prosedur, pasti akan disebut melanggar aturan,” tandasnya.
Kansil menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengintervensi daerah kota/kabupaten, hanya saja ada kewenangan provinsi untuk menilai, memberi pembinaan dan persetujuan yang harus didudukkan.
“Prinsipnya kami bekerja berdasarkan aturan dan tidak mengintervensi kota/kabupaten,” tegasnya lagi. Dia mengatakan dalam hubungan dengan pelantikan pejabat, pemerintah provinsi akan menilai dengan teliti sesuai dengan kewenangannya.
“Proses penilaian ini butuh waktu. Semisal pemerintah kota/kabupaten mengusulkan tiga nama baru kemudian diskor berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, diklat diklat yang diikui, visi dan misinya atau standar lainnya sebagaimana aturan. Jadi semua ada mekanismenya,” kata Kansil. Dia juga menyorot predikat yang melekat pada seorang pelaksana tugas (plt).
Menurutnya, plt harus ada jabatan, misalkan, Kepala BKD berhalangan maka asisten II menjadi plt-nya. “Bagaimana disebut pelaksana tugas kalau tidak ada jabatan. Selain itu, seorang plt dalam menjalani tugas sangat terbatas kewenangannya,” imbuhnya.(bos)
MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhari Kansil, berharap pelantikan pejabat eselon IIA dan IIB di lingkungan pemerintah kota/kabupaten mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan. “Bila dilakukan pelantikan tanpa melalui mekanisme atau prosedur, pasti akan disebut melanggar aturan,” tandasnya.
Kansil menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengintervensi daerah kota/kabupaten, hanya saja ada kewenangan provinsi untuk menilai, memberi pembinaan dan persetujuan yang harus didudukkan.
“Prinsipnya kami bekerja berdasarkan aturan dan tidak mengintervensi kota/kabupaten,” tegasnya lagi. Dia mengatakan dalam hubungan dengan pelantikan pejabat, pemerintah provinsi akan menilai dengan teliti sesuai dengan kewenangannya.
“Proses penilaian ini butuh waktu. Semisal pemerintah kota/kabupaten mengusulkan tiga nama baru kemudian diskor berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, diklat diklat yang diikui, visi dan misinya atau standar lainnya sebagaimana aturan. Jadi semua ada mekanismenya,” kata Kansil. Dia juga menyorot predikat yang melekat pada seorang pelaksana tugas (plt).
Menurutnya, plt harus ada jabatan, misalkan, Kepala BKD berhalangan maka asisten II menjadi plt-nya. “Bagaimana disebut pelaksana tugas kalau tidak ada jabatan. Selain itu, seorang plt dalam menjalani tugas sangat terbatas kewenangannya,” imbuhnya.(bos)